Pages

Rabu, 14 Agustus 2013

10 Ways to Be a Great Student

One day, I read an article written by Deb Peterson on the internet. He wrote really good writing for students to motivate themselves in their study period. I thought his writing is absolutely needed by students, especially my students in Al-Hidayah Boarding School. So, I dare myself to rewrite Peterson’s writing. I took his concepts and I made some explanations based on my student life in boarding school. I hope it can be useful for my students due to their need to be motivated every time to raise their enthusiasm. Here are 10 ways to be a great student.

WHY SHOULD WE STUDY?


Our religion, Islam, suggests us to study. If we read the history of The Holy Quran, we will find that the first Surah which was given to prophet Muhammad is al-Alaq. In it’s first verse: Iqra’, it means “read” (exclamation). We can surely understand that the order to read means the order to study. Now, I would like to explain you the great reason which shows a question: “Why should we study?”

Senin, 12 Agustus 2013

BERINVESTASI SESUAI DENGAN PRINSIP SYARIAH: Tinjauan Suatu Kasus Imajiner


I. Pendahuluan
a. Latar Belakang Masalah
Ketika seseorang memiliki dana lebih, maka kebanyakan orang akan berpikir bagaimana memanfaatkan dana lebih tersebut, ada juga yang berpikir bagaimana memperbanyak atau meningkatkan nilai dari dana tersebut. Salah satu cara memanfaatkan dana lebih adalah melakukan investasi. Cara tersebut, disamping memanfaatkan dana lebih, dapat memperbanyak atau meningkatkan nilai dari dana yang diinvestasikan. Ada banyak cara berinvestasi dan produk investasi yang dapat dipilih antara lain menyimpan dana dalam bentuk deposito di bank, atau berinvestasi di Pasar Keuangan berupa saham, obligasi, atau reksa dana. Ada pula investasi komoditas berharga seperti emas yang banyak dimintai sebagian besar masyarakat. Bagi mayarakat muslim, sebelum berinvesatsi tidak hanya harus mempertimbangkan produk, biaya, keuntungan, dan resiko semata. Kesesuaian investasi dengan Prinsip Syariah adalah faktor penting karena berkaitan dengan hubungan vertikal kepada Allah sebagai bentuk ketaatan menjalani ajaran Islam.

Sabtu, 09 Februari 2013

KARTU KREDIT DAN KARTU DEBET: KAJIAN PERBANDINGAN ANTARA KONVENSIONAL DAN SYARIAH


A.     PENGERTIAN KARTU KREDIT
Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (change card) ataupun secara angsuran.[1]
Dalam bahasa Arab, kartu kredit dikenal dengan istilah بِطَاقَةُ الاِئْتِمَانِ yang memiliki pengertian sebagai berikut:
هي بطاقة ممغنطة مسجل عليها اسم الشخص والرقم وتاريخ المنح والصلاحية، ويتم إدخالها فى جهاز الكمبيوتر، ليتأكد البائع من توفر رصيد للمشتري يسمح بعقد هذه الصفقة بالبطاقة، وهنا يبرزها المشتري فى المطاعم والفنادق ومحطات البنزين وشركات تأجير السيارات والأسواق وغير ذلك، ثم يوقع على الفواتير التي تحصلها المنشأة من المصرف أو الشركة مصدرة البطاقة.[2]

Kamis, 07 Februari 2013

MURABAHAH MENURUT PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI DAN KHES


A.     PENGERTIAN
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Menurut arti luas dari murabahah yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian murabahah yang dikeluarkan para ahli, menurut Muhammad Ibn Ahmad Ibnu Muhammad Ibn Rusyd, Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.[1]Adiwarman Azwar Karim mengartikan murabahah sebagai akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.[2] Sejalan dengan pendapat kedua ahli dan contoh dari murabahah di atas, menurut Ashraf Usmani, murabahah adalah:
“Murabahah is a particular kind of sale where the seller expresly mentions the cost of the sold commodity he has incurre, and sells it to another person by adding some profit thereon. Thus, Murabahah is not a loan given interest; it is a sale of commodity for cash/deferred price.”

DANA TALANGAN HAJI: DASAR HUKUM, FAKTA, DAN PENGKAJIAN ULANG TERHADAPNYA


A.   PENDAHULUAN
Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Secara bahasa kata haji berarti al-qashdu (maksud/tujuan) dan secara istilah adalah bertujuan menuju ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan ibadah tertentu dan berziarah tempat-tempat tertentu pada waktu yang tertentu pula.[1] Menunaikannya merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu mengadakan perjalanan kepadanya. Perintah kewajiban haji tercantum dalam Al-Quran dan Al-Sunnah.[2]
Syarat-syarat untuk menunaikan ibadah haji antara lain Islam, taklif yakni sudah mendapatkan kewajiban menjalankan perintah agama dengan mencapai usia dewasa (balig) dan berakal, dan merdeka (bukan hamba sahaya).[3]

Jumat, 15 Juni 2012

PRAHARA DEMOKRAT (BELUM) BERAKHIR?


Para petinggi Partai Demokrat sudah sangat gerah termasuk sang Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberitaan di media dipenuhi oleh berita kasus-kasus korupsi yang menimpa para kader seperti M. Nazaruddin dan Angelina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet dan Pusat Sekolah Olahraga Bukit Hambalang. Hal ini semakin parah dengan keluarnya testimoni dari M. Nazaruddin yang menyeret nama-nama petinggi partai penguasa termasuk Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng dan sang Ketua Umum Anas Urbaningrum.

Tak ayal, akibat pemberitaan media yang begitu gencar terhadap kasus korupsi yang melibatkan para kadernya, menimbulkan jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap partai Demokrat dalam beberapa survei terakhir. Sebagaimana menurut peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Adjie Al Farabi, rentetan pemberitaan negatif mengenai dua kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi mempengaruhi tingkat elektabilitas Partai Demokrat. Dari hasil survei terlihat ada kecenderungan penurunan suara karena kasus korupsi yang menyandera Demokrat.