Pages

Selasa, 28 Februari 2012

Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences


Pesantren Darus-Sunnah ini bermula dari pengajian yang hanya diikuti oleh tiga orang mahasiswa di ruang tamu rumah KH. Ali Mustafa Yaqub, MA. Ketiga orang itu ialah Ali Nurdin (sekarang Pembantu Rektor III Perguruan Tinggi Ilmu al-Quran (PTIQ) Jakarta), Saifuddin (kini menjadi Penghulu di Brebes Jawa Tengah) dan Khairul Mannan (kini mengajar di Brunei Darussalam). Kegiatan ini berlangsung sejak tahun 1996.
Melihat kepandaian ketiga mahasiswa tersebut, khusunya dalam bidang Hadis, sekelompok mahasiswa mulai berdatangan mengikuti pengajian tersebut, dan menyatakan minatnya untuk mengaji bersama. Keinginan mereka itupun akhirnya mendapat sambutan hangat, dan pada saat itu juga mereka secara resmi mengikuti pengajian.
Semakin lama, peserta pengajian semakin bertambah banyak. Di satu sisi hal ini menunjukkan sebuah kemajuan, namun di sisi lain sebaliknya. Sebab, ruang tamu yang selama ini dijadikan sebagai "kelas" tak mampu lagi menampung mereka. Dan jika tidak segera ditangani, proses pengajian pun akan tersendat. Namun ini masih bisa di atasi, karena masih ada ruang keluarga yang kapasitasnya lebih besar dibanding ruang tamu.

Senin, 27 Februari 2012

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

Sejarah Singkat Universitas

Pada 1 Juni 2007 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merayakan "golden anniversary". Selama setengah abad, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menjalankan mandatnya sebagai institusi pembelajaran dan transmisi ilmu pengetahuan, institusi riset yang mendukung proses pembangunan bangsa, dan sebagai institusi pengabdian masyarakat yang menyumbangkan program-program peningkatan kesejahteraan sosial. Selama setengah abad itu pula, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah melewati beberapa periode sejarah sehingga sekarang ini telah menjadi salah satu universitas Islam terkemuka di Indonesia. Secara singkat sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dapat dibagi ke dalam beberapa periode, yaitu periode perintisan, periode fakultas IAIN al-Jami’ah, periode IAIN Syarif Hidayatullah, dan periode UIN Syarif Hidayatullah.

Pondok Modern Darussalam Gontor

Selayang Pandang

Sejarah

Balai Pendidikan Pondok Modern Darussalam Gontor didirikan pada tgl 20 September 1926/ 12 Rabi’ul Awwal 1345
oleh tiga bersaudara:
K.H. Ahmad Sahal (1901 – 1977)
K.H. Zainudin Fananie (1908 – 1967)
K.H. Imam Zarkasyi (1910 – 1985)
5 Syawwal 1355/19 Desember 1936
Kulliyatu-l Mu’allimin al-Islamiyah (KMI), didirikan oleh K.H. Imam Zarkasyi.
Sebuah sekolah tingkat menengah, masa belajar 6 th, untuk mencetak guru-guru Islam, dengan sistem pesantren, mengajar-kan ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum secara seimbang.
Pelajaran agama dan bahasa (Arab dan Inggris) disampaikan dengan bahasa pelajaran (tidak diterjemahkan).

Minggu, 26 Februari 2012

DAFTAR MENTERI KIB JILID II PASCA RESHUFFLE

Berikut Daftar Nama Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II:
1.            Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
2.            Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Hatta Rajasa
3.            Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Agung Laksono
4.            Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5.            Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6.            Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
7.            Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8.            Menteri Hukum dan HAM: Amir Sjamsuddin (menggantikan Patrialis Akbar)
9.            Menteri Keuangan: Agus Martowardjojo
10.        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Jero Wacik (menggantikan Darwin Zahedy Saleh)

Prestasi Adalah Tanggung Jawab

Kamu tidak perlu merasa bangga dengan pujian dan sanjungan orang lain.
Segalanya akan membuatmu terbuai dalam keindahan yang hampa.
Prestasi adalah sebuah tanggung jawab besar yang berada di pundakmu.
Ayo terus berprestasi dan berkarya sebagai wujud tanggung jawabmu terhadap dirimu sendiri, orang tua, keluarga, guru, lembaga, dan teman-teman yang telah mendukungmu selama ini.






Jumat, 24 Februari 2012

Hak-hak Perdata Anak Zina dan Putusan MK


Oleh Dr. H. M. Nurul Irfan, S. Ag ,M.Ag
(Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta sekaligus sebagai saksi ahli pada upaya  yudicial review UU No 1I Tahun 1974 di Mahkamah Konstitusi)

Ibarat makan buah simalakama, permohonan Uji materi UU perkawinan ini, jika tidak dikabulkan salah, dikabulkan juga  bisa salah. Putusan MK ternyata menuai Pro kontra di masyarakat. Jika pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tidak diubah, masih  akan banyak anak-anak luar nikah yang berpotensi menjadi anak terlantar dan terdzalimi lahir batin.  Tetapi ternyata setelah diketok palu  oleh ketua MK terkait pasal ini  lembaga hukum paling  bergengsi di Indonesia ini  justru  dapat dianggap  melegalisasi perzinaan. Penulis sebagai saksi ahli dalam perkara ini harus ikut berbicara, walau sebatas tulisan. Penulis harus menegaskan ulang pada artikel singkat ini  bahwa MK tidak melegalkan perzinaan. MK telah berhasil melakukan ijtihad dan keputusannya bersifat mengikat. Bahkan benar atau salah sebuah ijtihad tetap mendapatkan ganjaran.  Namun jika sebagian masyarakat memiliki tuduhan miring terhadap putusan ini tentu hal ini sangat bisa difahami. Oleh sebab itu agar putusan ini tetap bisa dilaksanakan dan agar tetap  membawa kemaslahatan bagi umat, maka sebaiknya walupun anak luar nikah akibat zina tetap dianggap memiliki hubungan perdata dengan ayah bilogisnya dan keluarga ayahnya,  pada saat anak tersebut akan menikah –kalau  ia wanita- akan sangat baik jika tetap menggunakan wali hakim. Demikian  halnya proses pemindahan harta peninggalan bapak biologisnya, sebaiknya tidak dinamakan sebagai warisan, melainkan dengan istilah hibah, hadiah, wasiat atau sedekah.Sebab menurut hukum Islam syarat untuk bisa menjadi wali, harus ada hubungan nasab antara calon mempelai wanita dengan ayah kandungnya. Demikian halnya untuk bisa saling mewarisi harus terdapat hubungan nasab antara pihak pewaris dan ahli waris.  Hal ini penulis kemukakan  sebagai sebuah solusi bijak dan logis.  Tentu ucapan Selamat kepada MK yang telah mengeluarkan putusan  spektakuler,ini penulis sampaikan.  Dengan putusan ini banyak anak-anak Indonesia yang lahir di luar nikah, khususnya dalam kasus nikah sirri merasa lega. Banyak juga kaum wanita korban sebagian kaum  laki-laki yang akan semakin terlindungi secara konstitusi dengan dikeluarkannya putusan ini. Bahkan sejak saat ini tidak akan ada lagi istilah dan sebutan anak haram atau anak zina, karena memang hal itu tidak sebaiknya diberikan kepada anak-anak yang lahir bersih tanpa menanggung beban dosa turunan dari kedua orang tuanya. 

Anak di Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Konsep Nasab dalam Hukum Islam


Dr. H. M. Nurul Irfan, M.Ag*)
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Jumat 17 Februari 2012 terakit anak luar nikah yang disebutakan dalam pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Perubahan pasal ini harus difahami secara obyektif dan bijak agar membawa maslahat bagi umat dan bukan sebaliknya. Perubahan ini bukan berarti MK melegalisasi perzinaan dan prostitusi, melainkan MK berupaya  untuk menuangkan hasil ijtihadnya agar anak-anak yang lahir di luar nikah tetap memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan anak-anak lain dan agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak tak berdosa ini. Pascaputusan MK ini sebagian kaum lelaki yang melakukan pernikahan sirri, melakukan perzinaan, perselingkuhan maupun semen leven (kumpul kebo) hingga wanita partnernya itu hamil dan melahirkan anak, tetap harus bertanggungjawab atas kebutuhan lahir batin  anak yang lahir akibat perbuatannya. Dengan demikian, hak hidup anak sebagaimana diamanatkan oleh asal  27  ayat (1) dan pasal 28B ayat (2) serta pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang  menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar apapun benar-benar dapat direalisasikan.
Kata kunci : Anak luar nikah, legalisasi  zina,  nasab dan  qiyafah

Kamis, 23 Februari 2012

Tidak Perlu Bingung Memilih Jurusan



Kamu mau kuliah ya? Ya pastinya kan. Hari ini kuliah sudah bukan sesuatu yang aneh di kalangan anak muda. Apalagi orang tua sangat mendukung putra putrinya yang punya hasrat memasuki dunia perkuliahan. Demi masa depan sang anak, orang tua rela bekerja keras untuk membiayai buah hatinya melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Memilih tempat kuliah sudah tidak terlalu sulit. Di setiap provinsi di seluruh Indonesia sudah ada perguruan tinggi yang unggul, baik negeri maupun swasta. Nah, perlu Kamu ketahui. Setiap perguruan tinggi memiliki jurusan unggulan dan favorit. Kamu tidak usah terpukau dengan nama besar sebuah perguruan tinggi, silakan cari informasi terlebih dahulu, apakah jurusan A di perguruan tinggi X itu masuk kategori jurusan unggulan dan/atau favorit disana.

Selasa, 21 Februari 2012

Nasib Anak Hubungan Gelap Pasca Putusan MK

 

Machica Mochtar, seorang penyanyi era tahun 1990 akhirnya dapat bernafas lega. Bagaimana tidak, usahanya memperjuangkan nasib masa depan anaknya berhasil ia laksanakan. Mantan isteri sirri almarhum Moerdiono, mantan Mensesneg ini menjadi pemohon uji materil terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. 

Kisah perkawinan sirri antara Machica dan Moerdiono terjadi pada 20 Desember 1993. Dari hubungan mereka membuahkan seorang anak bernama M. Iqbal Ramadhan. Kelahiran sang buah hati tidak dikuti dengan pemenuhan hak-hak perdata seperti uang bulanan sebagai nafkah hidup dan biaya sekolah oleh sang ayah. Begitu pula keluarga Moerdiono menyatakan tidak mengakui Iqbal sebagai bagian dari keluarga mereka. Hal ini yang membuat Machica terpaksa memperkarakan hal ini ke meja hijau demi masa depan sang anak.

Sabtu, 04 Februari 2012

PILOT DAN PENGGUNAAN NARKOBA: AWAS BAHAYA!






Pecandu Narkoba

PARE, 05/02/12. Anda suka menjadikan pesawat terbang sebagai salah satu pilihan alat transportasi? Bagi anda penikmat transportasi udara, agaknya harus berhati-hati dalam memilih perusahaan maskapai udara. Terutama yang sering diberitakan mengalami kecelakaan, baik yang ringan hingga menyisakan korban nyawa manusia yang tak bernilai harganya. 

Kamis lalu saya mengantar teman yang akan balik ke Jakarta menggunakan pesawat terbang dari Bandara Juanda Surabaya. Berita duka kematian sang ayah yang memaksanya pulang di sela liburannya di Kampung Bahasa Pare. Pagi ini, Ahad tepatnya pukul 09.30 WIB saya membeli sebuah koran nasional yang berpusat di ibukota provinsi Jawa Timur. Saya cukup kaget ternyata headline koran tersebut adalah berita tentang seorang pilot maskapai udara yang tertangkap nyabu di kamar hotel. Dan ternyata pilot itu bekerja di maskapai yang pesawatnya digunakan teman saya Kamis lalu. Bersyukur tidak terjadi hal buruk terhadap teman saya. 

Jumat, 03 Februari 2012

Unforgettable Moment of Suaramadu

Jembatan Nasional Suramadu
Surabaya, 02/02/12. Saya teringat tiga belas tahun yang lalu saat menjadi utusan Olimpiade Ilmu Pengetahuan Sosial tingkat sekolah dasar di Kota Depok. Ada sebuah pertanyaan dewan juri saat cerdas cermat tentang rencana pembangunan sebuah proyek raksasa di negara Indonesia tercinta, yakni jembatan yang menghubungi antara kota Surabaya dengan pulau Madura. Wow, saat itu saya membayangkan sebuah jembatan gantung yang indah dan pastinya jadi kebanggaan anak bangsa. 

Dua puluh Agustus tahun dua ribu tiga adalah tanggal dimulainya pembangunan Jembatan Nasional Suaramadu. Jembatan Nasional Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya timur Kamal), Indonesia. Dengan panjang 5.438 m, jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini. Jembatan terpanjang di Asia Tenggara ialah Bang Na Expressway di Thailand (54 km).