Pages

Minggu, 29 Januari 2012

AGAR KULIAH SELALU MENGASYIKKAN





Selamat Datang Mahasiswa/i Baru. Begitulah salah satu bentuk ucapan yang biasanya ada dalam spanduk depan sebuah kampus di awal tahun ajaran baru. Sebuah bentuk ungkapan bahwa kamu telah masuk ke dunia baru dalam jalan hidupmu. Kehidupan yang akan sangat jauh berbeda dengan kamu yang baru menamatkan pendidikan menengah atas di sekolahmu.



Pastinya kamu wajib bersyukur, karena memiliki kesempatan untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Anugerah yang bisa jadi tidak semua anak remaja di Indonesia dapat menikmatinya. Maklum, tingkat kemiskinan di negara kita tercinta ini kan masih cukup tinggi. Kasus putus sekolah masih sering terjadi. Alhasil, kamu termasuk orang-orang yang beruntung.


PEMIMPIN SETENGAH NABI



Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM sedang sibuk sekali di beberapa pekan ini. Hal ini terjadi bukan karena banyak koruptor yang kabur ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu atau kapasitas penjara yang sudah over load, namun disebabkan tugasnya sebagai ketua panitia seleksi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya, tahun ini adalah masa berakhirnya masa jabatan komisioner KPK yang dipimpin oleh Busyro Muqoddas dan kawan-kawan.

Pemberitaan di media massa tentang seleksi komisioner lembaga antikorupsi ini cukup besar. Media tidak henti-hentinya mengikuti perkembangan mulai dari tahap pertama hingga terakhir ini sebelum diajukan ke DPR. Para anggota panitia seleksi pun ikut jadi terkenal di kalangan publik, mulai dari sorotan kamera saat rapat maupun di undang secara live di berbagai stasiun tv berskala nasional.

Masyarakat menyoroti proses seleksi di media terutama melalui tv. Sudah menjadi rahasia umum, kita sangat menantikan orang-orang yang akan duduk sebagai pimpinan di lembaga tersebut akan dapat memberantas korupsi yang sudah menjadi penyakit akut di negeri ini.

TOLERANSI BERHARI RAYA



Anda pasti masih ingat umat Islam Indonesia merayakan Idul Fitri selama empat kali di tahun 2007? Peristiwa ini cukup menghebohkan masyarakat. Kalangan tarekat Naqsyabandiyah di Padang dan al-Nazir di Gorontalo merayakannya pada hari Kamis, 11 Oktober 2007. Muhammadiyah dan sebagian warga NU merayakan pada hari Jum’at, 12 Oktober 2007. NU dan pemerintah menetapkan pada hari Sabtu, 13 Oktober 2007. Terakhir, kalangan penganut tarekat Naqsyabandiyah di Jombang merayakan pada hari Ahad, 14 Oktober 2007.



Perayaan Idul Fitri di tahun 2011 pun mengulang kembali peristiwa di tahun 2007. Di mana beberapa ormas Islam menetapkan dan merayakan tanggal jatuhnya 1 Syawal yang berbeda. Lagi-lagi, perbedaan yang terjadi adalah disebabkan perbedaan dalam memahami nas. Adapun perbedaan seperti ini adalah masuk kategori khilafiah. Maka saat sidang isbat pada Senin pukul 19.00-20.00 WIB, kita saksikan suasana perdebatan tidak terlepas dari pemahaman terhadap teks ayat dan hadis.


KOMUNIKASI BERMAAFAN


Bertakbir memuji Tuhan, salat Id, makan ketupat, dan mendapat angpao adalah sebuah kegiatan yang menyenangkan dan membahagiakan di saat lebaran. Terlebih lagi kita berada dalam suasana batin kegembiraan, karena telah menuntaskan masa training ketakwaan di bulan Ramadan. Sungguh indah tanggal satu Syawal bagi umat Islam.



Ada satu hal lagi yang tidak akan kita lewatkan, yakni kegiatan saling bermaaf-maafan. Prinsipnya, dalam kehidupan tidak ada satu manusia pun di jagad raya ini yang terlepas dari rutinitas berbuat kesalahan, besar atau kecil, sengaja maupun kekhilafan semata. Kesalahan yang kita lakukan kepada orang tua, guru, sahabat, tetangga, dan orang-orang yang sehari-hari bergaul dan berinteraksi dengan kita. Sehingga akan sangat disayangkan sekali manusia yang tidak memanfaatkan momentum saling bermaafan kepada sesamanya saat ini.


BERPOLIGAMI, PERLU IZIN?




Oleh: Hidayatulloh*



Jumat pagi (14/10/2011) secara tidak sengaja penulis menonton sebuah acara ceramah agama di sebuah stasiun televisi swasta. Sang penceramah menjelaskan kepada para hadirin di studio dan pemirsa di tanah air perihal suami yang hendak berpoligami. “Suami tidak perlu izin kepada sang istri bila ingin berpoligami, karena tidak diatur oleh agama”, begitu penjelasan sang penceramah.

Sebenarnya bukan kali ini saja ada penceramah yang menyampaikan materi tentang fikih munakahat di dalam acara-acara pengajian di televisi. Bahkan ada yang lebih fokus hingga menjadi wadah curahan hati kehidupan keluarga pemirsa yang suka mengikutinya. Pola pemikiran para penceramah pun cenderung beranekaragam, ada yang fikih oriented, dan ada pula yang sudah agak moderat.

Selesai mendengarkan penjelasan penceramah, penulis menjadi teringat akan masih adanya pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. Maksudnya adalah hukum yang mengatur perihal syariat terutama yang berkaitan dengan Ahwal al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga) masih dianggap tercerai berai dalam berbagai macam kitab fikih, sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur akan keluarga, tidak dianggap sebagai bagian daripada hukum Islam yang berlaku bagi muslim di Indonesia.


PERWAKILAN DALAM AKAD PERKAWINAN


Setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, ia berhak mempercayakan urusannya kepada orang lain atau ia menunjuk orang lain untuk mewakilkannya dalam sebuah urusan, dengan syarat bahwa urusan yang ingin ia serahkan kepada wakilnya adalah urusan yang boleh diwakilkan, seperti dalam urusan jual beli.



Dalam fikih, perwakilan ini disebut dengan al-wakalah. Secara bahasa maknanya adalah al-hifzu (pemeliharaan) atau al-tafwid (pemberian kekuasaan). Sedangkan maknanya secara istilah menurut Hanafiyah adalah perkataan seseorang kepada orang lain untuk menggantikan posisinya dalam urusan yang boleh diwakilkan atau pemberian kekuasaan dan pemeliharaan kepada wakil. Menurut Syafi’iyah, maknanya adalah pemberian kekuasaan seseorang atas sebuah pekerjaan yang boleh diwakilkan yang ia tidak laksanakan kepada orang lain dalam hidupnya.

Sabtu, 28 Januari 2012

The Unforgetable "Moot Court"




Tahun 2010, saya bergabung dengan Moot Court Community (selnjutnya disebut MCC)di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah. Organisasi ekstra ini termasuk masih berusia muda di kampus. Bahkan, sebagain besar mahasiswa di fakultas saya sendiri belum banyak yang mengenalnya.
Perpeloncoan anggota baru MCC diadakan selama empat pekan. Saya mendapatkan ilmu hukum terapan yang dikenal dengan Hukum Acara. Di akhir pelatihan, seluruh anggota di bagi menjadi banyak kelompok untuk di adu kemampuan sebagai ujian kemamapuan dan penyerapan materi. Kelompok dibagi menjadi kategori Perdata dan Pidana. Seluruh anggota mengerahkan segala daya upaya untuk meraih impian, yakni juara internal fakultas.
Saya adalah mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Jurusan Peradilan Agama yang masuk rumpun Perdata. Namun, dikarenakan jumlah anggota yang tidak merata, maka saya ditempatkan di kelompok Pidana. Alhasil, pengalaman berbeda pun saya dapatkan.
Saya menjadi ketua kelompok dan mendapatkan peran sebagai Hakim Ketua. Posisi ini saangat penting dalaam sebuah simulasi persidangan. Saya harus bekerja keras untuk memahami kasus yang akan disimulasikan. Kebetulan perkara yang disimulasikan adalaah perkara korupsi mantan Duta Besar RI di negara ginseng. Menarik dan menantang karena saya sangaat jarang membaca referensi hukum pidana terutama tentang korupsi.
Dua pekan adalah waktu yang dimanfaatkan untuk latihan. Rasa malas, jenuh, dan capek adalah musuh terbesar kelompok. Saya harus berusaha meyakinkan teman-teman agar yakin bahwa segala sesuatu yang sedang kami lakukan akan sangat bermanfaat kelak. Walaupun kadang saya suka membohongi diri sendiri dengan berpura-pura bersemangat, itu semua demi kebaikan kelompok.
Menampilkan segala sesuatu dengan maksimal, begitu motto kelompok. Sejenak setelah tampil, kami tidak saling menyalahkan atas beberapa kesalahan yang dilakukan. Ini kerja tim.
Juara umum tidak kami raih. Namun, kategori juara individu dapat kami raih. Hakim Ketua terbaik, panitera terbaik, saksi terbaik, dan petugas keamanan terbaik. Sebuah kesyukuran terutama saya sendiri yang meraih penghargaan individu tersebut.
Bapak Nahrowi, S.H., M.H., selaku pembimbing MCC kagum dengan kelompok kami. Alhasil saat fakultas mengadakan proyek pembuatan video simulasi sidang untuk bahan pembelajaran Hukum Acara Pidana, Perdata, dan Peradilan Agama, kelompok kami diminta untuk terlibat aktif.
Saya sangat bahagia sekaligus tertantang mendapatkan pengalaman luar biasa. Saya ditunjuk menjadi Hakim Ketua dalam simulasi sidang perdata tentang perkara wanprestasi. Semua tahapan dari mulai membuat berkas hingga latihan kami lakukan selama satu pekan. Bantuan yang luar biasa kami dapatkan dari Bapak Nendi Heryadi, S.Ag., S.H., alumni yang berprofesi sebagai advokat.
Proses rekaman video dilakukan selama setengah hari. Lelah adalah sebuah keniscayaan dalam kegiatan. Semua merasa puas dengan hasil video dan pastinya kami boleh sedikit berbangga karena video simulasi yang kami buat akan menjadi referensi dan dokumentasi fakultas dalam pengajaran mata kuliah hukum acara perdata.
Saat ini, Januari 2012. Saya dan tim moot court perdata sudah lulus. Namun kenangan video moot court tidak akan pernah kami lupakan. Semoga bermanfaat bagi adik-adik kami di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidaayatullah. Amin