Pesantren
Darus-Sunnah ini bermula dari pengajian yang hanya diikuti oleh tiga
orang mahasiswa di ruang tamu rumah KH. Ali Mustafa Yaqub, MA. Ketiga
orang itu ialah Ali Nurdin (sekarang Pembantu Rektor III Perguruan
Tinggi Ilmu al-Quran (PTIQ) Jakarta), Saifuddin (kini menjadi Penghulu
di Brebes Jawa Tengah) dan Khairul Mannan (kini mengajar di Brunei
Darussalam). Kegiatan ini berlangsung sejak tahun 1996.
Melihat
kepandaian ketiga mahasiswa tersebut, khusunya dalam bidang Hadis,
sekelompok mahasiswa mulai berdatangan mengikuti pengajian tersebut, dan
menyatakan minatnya untuk mengaji bersama. Keinginan mereka itupun
akhirnya mendapat sambutan hangat, dan pada saat itu juga mereka secara
resmi mengikuti pengajian.
Semakin
lama, peserta pengajian semakin bertambah banyak. Di satu sisi hal ini
menunjukkan sebuah kemajuan, namun di sisi lain sebaliknya. Sebab, ruang
tamu yang selama ini dijadikan sebagai "kelas" tak mampu lagi menampung
mereka. Dan jika tidak segera ditangani, proses pengajian pun akan
tersendat. Namun ini masih bisa di atasi, karena masih ada ruang
keluarga yang kapasitasnya lebih besar dibanding ruang tamu.
Pada 1 Juni 2007 UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta merayakan "golden anniversary". Selama setengah
abad, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menjalankan mandatnya
sebagai institusi pembelajaran dan transmisi ilmu pengetahuan, institusi
riset yang mendukung proses pembangunan bangsa, dan sebagai institusi
pengabdian masyarakat yang menyumbangkan program-program peningkatan
kesejahteraan sosial. Selama setengah abad itu pula, UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta telah melewati beberapa periode sejarah sehingga
sekarang ini telah menjadi salah satu universitas Islam terkemuka di
Indonesia. Secara singkat sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dapat
dibagi ke dalam beberapa periode, yaitu periode perintisan, periode
fakultas IAIN al-Jami’ah, periode IAIN Syarif Hidayatullah, dan periode
UIN Syarif Hidayatullah.
Balai Pendidikan Pondok Modern Darussalam Gontor didirikan pada tgl 20 September 1926/ 12 Rabi’ul Awwal 1345
oleh tiga bersaudara:
K.H. Ahmad Sahal (1901 – 1977)
K.H. Zainudin Fananie (1908 – 1967)
K.H. Imam Zarkasyi (1910 – 1985)
5 Syawwal 1355/19 Desember 1936
Kulliyatu-l Mu’allimin al-Islamiyah (KMI), didirikan oleh K.H. Imam Zarkasyi.
Sebuah sekolah tingkat menengah, masa belajar 6 th, untuk mencetak
guru-guru Islam, dengan sistem pesantren, mengajar-kan ilmu agama dan
ilmu pengetahuan umum secara seimbang.
Pelajaran agama dan bahasa (Arab dan Inggris) disampaikan dengan bahasa pelajaran (tidak diterjemahkan).
Kamu tidak perlu merasa bangga dengan pujian dan sanjungan orang lain.
Segalanya akan membuatmu terbuai dalam keindahan yang hampa.
Prestasi adalah sebuah tanggung jawab besar yang berada di pundakmu.
Ayo terus berprestasi dan berkarya sebagai wujud tanggung jawabmu terhadap dirimu sendiri, orang tua, keluarga, guru, lembaga, dan teman-teman yang telah mendukungmu selama ini.
(Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta sekaligus sebagai saksi
ahli pada upayayudicial review UU No 1I
Tahun 1974 di Mahkamah Konstitusi)
Ibarat makan buah simalakama, permohonan Uji
materi UU perkawinan ini, jika tidak dikabulkan salah, dikabulkan jugabisa salah. Putusan MK ternyata menuai Pro
kontra di masyarakat. Jika pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tidak diubah,
masih akan banyak anak-anak luar nikah
yang berpotensi menjadi anak terlantar dan terdzalimi lahir batin.Tetapi ternyata setelah diketok palu oleh ketua MK terkait pasal inilembaga hukum paling bergengsi di Indonesia ini justru dapat dianggapmelegalisasi perzinaan. Penulis sebagai saksi ahli dalam perkara ini
harus ikut berbicara, walau sebatas tulisan. Penulis harus menegaskan ulang
pada artikel singkat ini bahwa MK tidak
melegalkan perzinaan. MK telah berhasil melakukan ijtihad dan keputusannya
bersifat mengikat. Bahkan benar atau salah sebuah ijtihad tetap mendapatkan
ganjaran.Namun jika sebagian masyarakat
memiliki tuduhan miring terhadap putusan ini tentu hal ini sangat bisa
difahami. Oleh sebab itu agar putusan ini tetap bisa dilaksanakan dan agar
tetapmembawa kemaslahatan bagi umat,
maka sebaiknya walupun anak luar nikah akibat zina tetap dianggap memiliki
hubungan perdata dengan ayah bilogisnya dan keluarga ayahnya,pada saat anak tersebut akan menikah –kalauia wanita- akan sangat baik jika tetap
menggunakan wali hakim. Demikianhalnya
proses pemindahan harta peninggalan bapak biologisnya, sebaiknya tidak
dinamakan sebagai warisan, melainkan dengan istilah hibah, hadiah, wasiat atau
sedekah.Sebab menurut hukum Islam syarat untuk bisa menjadi wali, harus ada
hubungan nasab antara calon mempelai wanita dengan ayah kandungnya. Demikian
halnya untuk bisa saling mewarisi harus terdapat hubungan nasab antara pihak
pewaris dan ahli waris. Hal ini penulis
kemukakan sebagai sebuah solusi bijak
dan logis.Tentu ucapan Selamat kepada MK
yang telah mengeluarkan putusanspektakuler,ini penulis sampaikan. Dengan putusan ini banyak anak-anak Indonesia yang
lahir di luar nikah, khususnya dalam kasus nikah sirri merasa lega. Banyak juga
kaum wanita korban sebagian kaumlaki-laki yang akan semakin terlindungi secara konstitusi dengan
dikeluarkannya putusan ini. Bahkan sejak saat ini tidak akan ada lagi istilah
dan sebutan anak haram atau anak zina, karena memang hal itu tidak sebaiknya
diberikan kepada anak-anak yang lahir bersih tanpa menanggung beban dosa
turunan dari kedua orang tuanya.
Putusan
Mahkamah Konstitusi Jumat 17 Februari 2012 terakit anak luar nikah yang
disebutakan dalam pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan
bahwa"anak yang
dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum
mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga
ayahnya". Perubahan pasal ini harus difahami secara obyektif dan bijak
agar membawa maslahat bagi umat dan bukan sebaliknya. Perubahan ini bukan
berarti MK melegalisasi perzinaan dan prostitusi, melainkan MK berupaya untuk
menuangkan hasil ijtihadnya agar anak-anak yang lahir di luar nikah tetap
memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan anak-anak lain dan agar tidak
terjadi perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak tak berdosa ini. Pascaputusan
MK ini sebagian kaum lelaki yang melakukan pernikahan sirri, melakukan
perzinaan, perselingkuhan maupun semen leven (kumpul kebo) hingga wanita
partnernya itu hamil dan melahirkan anak, tetap harus bertanggungjawab atas
kebutuhan lahir batin anak yang lahir
akibat perbuatannya. Dengan demikian, hak hidup anak sebagaimana diamanatkan
oleh asal
27 ayat (1) dan pasal 28B ayat (2) serta pasal
28I ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan
bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar
apapun benar-benar dapat direalisasikan.
Kata kunci : Anak
luar nikah, legalisasi zina, nasab dan
qiyafah
Kamu mau kuliah ya? Ya pastinya kan. Hari ini kuliah sudah bukan sesuatu yang aneh di kalangan anak muda. Apalagi orang tua sangat mendukung putra putrinya yang punya hasrat memasuki dunia perkuliahan. Demi masa depan sang anak, orang tua rela bekerja keras untuk membiayai buah hatinya melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Memilih tempat kuliah sudah tidak terlalu sulit. Di setiap provinsi di seluruh Indonesia sudah ada perguruan tinggi yang unggul, baik negeri maupun swasta. Nah, perlu Kamu ketahui. Setiap perguruan tinggi memiliki jurusan unggulan dan favorit. Kamu tidak usah terpukau dengan nama besar sebuah perguruan tinggi, silakan cari informasi terlebih dahulu, apakah jurusan A di perguruan tinggi X itu masuk kategori jurusan unggulan dan/atau favorit disana.
Machica Mochtar, seorang penyanyi era tahun 1990 akhirnya dapat bernafas lega. Bagaimana tidak, usahanya memperjuangkan nasib masa depan anaknya berhasil ia laksanakan. Mantan isteri sirri almarhum Moerdiono, mantan Mensesneg ini menjadi pemohon uji materil terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
Kisah perkawinan sirri antara Machica dan Moerdiono terjadi pada 20 Desember 1993. Dari hubungan mereka membuahkan seorang anak bernama M. Iqbal Ramadhan. Kelahiran sang buah hati tidak dikuti dengan pemenuhan hak-hak perdata seperti uang bulanan sebagai nafkah hidup dan biaya sekolah oleh sang ayah. Begitu pula keluarga Moerdiono menyatakan tidak mengakui Iqbal sebagai bagian dari keluarga mereka. Hal ini yang membuat Machica terpaksa memperkarakan hal ini ke meja hijau demi masa depan sang anak.
PARE, 05/02/12. Anda suka menjadikan pesawat terbang sebagai salah satu pilihan alat transportasi? Bagi anda penikmat transportasi udara, agaknya harus berhati-hati dalam memilih perusahaan maskapai udara. Terutama yang sering diberitakan mengalami kecelakaan, baik yang ringan hingga menyisakan korban nyawa manusia yang tak bernilai harganya.
Kamis lalu saya mengantar teman yang akan balik ke Jakarta menggunakan pesawat terbang dari Bandara Juanda Surabaya. Berita duka kematian sang ayah yang memaksanya pulang di sela liburannya di Kampung Bahasa Pare. Pagi ini, Ahad tepatnya pukul 09.30 WIB saya membeli sebuah koran nasional yang berpusat di ibukota provinsi Jawa Timur. Saya cukup kaget ternyata headline koran tersebut adalah berita tentang seorang pilot maskapai udara yang tertangkap nyabu di kamar hotel. Dan ternyata pilot itu bekerja di maskapai yang pesawatnya digunakan teman saya Kamis lalu. Bersyukur tidak terjadi hal buruk terhadap teman saya.
Surabaya, 02/02/12. Saya teringat tiga belas tahun yang lalu saat menjadi utusan Olimpiade Ilmu Pengetahuan Sosial tingkat sekolah dasar di Kota Depok. Ada sebuah pertanyaan dewan juri saat cerdas cermat tentang rencana pembangunan sebuah proyek raksasa di negara Indonesia tercinta, yakni jembatan yang menghubungi antara kota Surabaya dengan pulau Madura. Wow, saat itu saya membayangkan sebuah jembatan gantung yang indah dan pastinya jadi kebanggaan anak bangsa.
Dua puluh Agustus tahun dua ribu tiga adalah tanggal dimulainya pembangunan Jembatan Nasional Suaramadu. Jembatan Nasional Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya timur Kamal), Indonesia. Dengan panjang 5.438 m, jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini. Jembatan terpanjang di Asia Tenggara ialah Bang Na Expressway di Thailand (54 km).