Pages

Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2012

Hak-hak Perdata Anak Zina dan Putusan MK


Oleh Dr. H. M. Nurul Irfan, S. Ag ,M.Ag
(Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta sekaligus sebagai saksi ahli pada upaya  yudicial review UU No 1I Tahun 1974 di Mahkamah Konstitusi)

Ibarat makan buah simalakama, permohonan Uji materi UU perkawinan ini, jika tidak dikabulkan salah, dikabulkan juga  bisa salah. Putusan MK ternyata menuai Pro kontra di masyarakat. Jika pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tidak diubah, masih  akan banyak anak-anak luar nikah yang berpotensi menjadi anak terlantar dan terdzalimi lahir batin.  Tetapi ternyata setelah diketok palu  oleh ketua MK terkait pasal ini  lembaga hukum paling  bergengsi di Indonesia ini  justru  dapat dianggap  melegalisasi perzinaan. Penulis sebagai saksi ahli dalam perkara ini harus ikut berbicara, walau sebatas tulisan. Penulis harus menegaskan ulang pada artikel singkat ini  bahwa MK tidak melegalkan perzinaan. MK telah berhasil melakukan ijtihad dan keputusannya bersifat mengikat. Bahkan benar atau salah sebuah ijtihad tetap mendapatkan ganjaran.  Namun jika sebagian masyarakat memiliki tuduhan miring terhadap putusan ini tentu hal ini sangat bisa difahami. Oleh sebab itu agar putusan ini tetap bisa dilaksanakan dan agar tetap  membawa kemaslahatan bagi umat, maka sebaiknya walupun anak luar nikah akibat zina tetap dianggap memiliki hubungan perdata dengan ayah bilogisnya dan keluarga ayahnya,  pada saat anak tersebut akan menikah –kalau  ia wanita- akan sangat baik jika tetap menggunakan wali hakim. Demikian  halnya proses pemindahan harta peninggalan bapak biologisnya, sebaiknya tidak dinamakan sebagai warisan, melainkan dengan istilah hibah, hadiah, wasiat atau sedekah.Sebab menurut hukum Islam syarat untuk bisa menjadi wali, harus ada hubungan nasab antara calon mempelai wanita dengan ayah kandungnya. Demikian halnya untuk bisa saling mewarisi harus terdapat hubungan nasab antara pihak pewaris dan ahli waris.  Hal ini penulis kemukakan  sebagai sebuah solusi bijak dan logis.  Tentu ucapan Selamat kepada MK yang telah mengeluarkan putusan  spektakuler,ini penulis sampaikan.  Dengan putusan ini banyak anak-anak Indonesia yang lahir di luar nikah, khususnya dalam kasus nikah sirri merasa lega. Banyak juga kaum wanita korban sebagian kaum  laki-laki yang akan semakin terlindungi secara konstitusi dengan dikeluarkannya putusan ini. Bahkan sejak saat ini tidak akan ada lagi istilah dan sebutan anak haram atau anak zina, karena memang hal itu tidak sebaiknya diberikan kepada anak-anak yang lahir bersih tanpa menanggung beban dosa turunan dari kedua orang tuanya. 

Anak di Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Konsep Nasab dalam Hukum Islam


Dr. H. M. Nurul Irfan, M.Ag*)
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Jumat 17 Februari 2012 terakit anak luar nikah yang disebutakan dalam pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Perubahan pasal ini harus difahami secara obyektif dan bijak agar membawa maslahat bagi umat dan bukan sebaliknya. Perubahan ini bukan berarti MK melegalisasi perzinaan dan prostitusi, melainkan MK berupaya  untuk menuangkan hasil ijtihadnya agar anak-anak yang lahir di luar nikah tetap memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan anak-anak lain dan agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak tak berdosa ini. Pascaputusan MK ini sebagian kaum lelaki yang melakukan pernikahan sirri, melakukan perzinaan, perselingkuhan maupun semen leven (kumpul kebo) hingga wanita partnernya itu hamil dan melahirkan anak, tetap harus bertanggungjawab atas kebutuhan lahir batin  anak yang lahir akibat perbuatannya. Dengan demikian, hak hidup anak sebagaimana diamanatkan oleh asal  27  ayat (1) dan pasal 28B ayat (2) serta pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang  menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar apapun benar-benar dapat direalisasikan.
Kata kunci : Anak luar nikah, legalisasi  zina,  nasab dan  qiyafah

Selasa, 21 Februari 2012

Nasib Anak Hubungan Gelap Pasca Putusan MK

 

Machica Mochtar, seorang penyanyi era tahun 1990 akhirnya dapat bernafas lega. Bagaimana tidak, usahanya memperjuangkan nasib masa depan anaknya berhasil ia laksanakan. Mantan isteri sirri almarhum Moerdiono, mantan Mensesneg ini menjadi pemohon uji materil terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. 

Kisah perkawinan sirri antara Machica dan Moerdiono terjadi pada 20 Desember 1993. Dari hubungan mereka membuahkan seorang anak bernama M. Iqbal Ramadhan. Kelahiran sang buah hati tidak dikuti dengan pemenuhan hak-hak perdata seperti uang bulanan sebagai nafkah hidup dan biaya sekolah oleh sang ayah. Begitu pula keluarga Moerdiono menyatakan tidak mengakui Iqbal sebagai bagian dari keluarga mereka. Hal ini yang membuat Machica terpaksa memperkarakan hal ini ke meja hijau demi masa depan sang anak.

Minggu, 29 Januari 2012

BERPOLIGAMI, PERLU IZIN?




Oleh: Hidayatulloh*



Jumat pagi (14/10/2011) secara tidak sengaja penulis menonton sebuah acara ceramah agama di sebuah stasiun televisi swasta. Sang penceramah menjelaskan kepada para hadirin di studio dan pemirsa di tanah air perihal suami yang hendak berpoligami. “Suami tidak perlu izin kepada sang istri bila ingin berpoligami, karena tidak diatur oleh agama”, begitu penjelasan sang penceramah.

Sebenarnya bukan kali ini saja ada penceramah yang menyampaikan materi tentang fikih munakahat di dalam acara-acara pengajian di televisi. Bahkan ada yang lebih fokus hingga menjadi wadah curahan hati kehidupan keluarga pemirsa yang suka mengikutinya. Pola pemikiran para penceramah pun cenderung beranekaragam, ada yang fikih oriented, dan ada pula yang sudah agak moderat.

Selesai mendengarkan penjelasan penceramah, penulis menjadi teringat akan masih adanya pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. Maksudnya adalah hukum yang mengatur perihal syariat terutama yang berkaitan dengan Ahwal al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga) masih dianggap tercerai berai dalam berbagai macam kitab fikih, sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur akan keluarga, tidak dianggap sebagai bagian daripada hukum Islam yang berlaku bagi muslim di Indonesia.


PERWAKILAN DALAM AKAD PERKAWINAN


Setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, ia berhak mempercayakan urusannya kepada orang lain atau ia menunjuk orang lain untuk mewakilkannya dalam sebuah urusan, dengan syarat bahwa urusan yang ingin ia serahkan kepada wakilnya adalah urusan yang boleh diwakilkan, seperti dalam urusan jual beli.



Dalam fikih, perwakilan ini disebut dengan al-wakalah. Secara bahasa maknanya adalah al-hifzu (pemeliharaan) atau al-tafwid (pemberian kekuasaan). Sedangkan maknanya secara istilah menurut Hanafiyah adalah perkataan seseorang kepada orang lain untuk menggantikan posisinya dalam urusan yang boleh diwakilkan atau pemberian kekuasaan dan pemeliharaan kepada wakil. Menurut Syafi’iyah, maknanya adalah pemberian kekuasaan seseorang atas sebuah pekerjaan yang boleh diwakilkan yang ia tidak laksanakan kepada orang lain dalam hidupnya.