Pages

Minggu, 29 Januari 2012

BERPOLIGAMI, PERLU IZIN?




Oleh: Hidayatulloh*



Jumat pagi (14/10/2011) secara tidak sengaja penulis menonton sebuah acara ceramah agama di sebuah stasiun televisi swasta. Sang penceramah menjelaskan kepada para hadirin di studio dan pemirsa di tanah air perihal suami yang hendak berpoligami. “Suami tidak perlu izin kepada sang istri bila ingin berpoligami, karena tidak diatur oleh agama”, begitu penjelasan sang penceramah.

Sebenarnya bukan kali ini saja ada penceramah yang menyampaikan materi tentang fikih munakahat di dalam acara-acara pengajian di televisi. Bahkan ada yang lebih fokus hingga menjadi wadah curahan hati kehidupan keluarga pemirsa yang suka mengikutinya. Pola pemikiran para penceramah pun cenderung beranekaragam, ada yang fikih oriented, dan ada pula yang sudah agak moderat.

Selesai mendengarkan penjelasan penceramah, penulis menjadi teringat akan masih adanya pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. Maksudnya adalah hukum yang mengatur perihal syariat terutama yang berkaitan dengan Ahwal al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga) masih dianggap tercerai berai dalam berbagai macam kitab fikih, sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur akan keluarga, tidak dianggap sebagai bagian daripada hukum Islam yang berlaku bagi muslim di Indonesia.


PERWAKILAN DALAM AKAD PERKAWINAN


Setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, ia berhak mempercayakan urusannya kepada orang lain atau ia menunjuk orang lain untuk mewakilkannya dalam sebuah urusan, dengan syarat bahwa urusan yang ingin ia serahkan kepada wakilnya adalah urusan yang boleh diwakilkan, seperti dalam urusan jual beli.



Dalam fikih, perwakilan ini disebut dengan al-wakalah. Secara bahasa maknanya adalah al-hifzu (pemeliharaan) atau al-tafwid (pemberian kekuasaan). Sedangkan maknanya secara istilah menurut Hanafiyah adalah perkataan seseorang kepada orang lain untuk menggantikan posisinya dalam urusan yang boleh diwakilkan atau pemberian kekuasaan dan pemeliharaan kepada wakil. Menurut Syafi’iyah, maknanya adalah pemberian kekuasaan seseorang atas sebuah pekerjaan yang boleh diwakilkan yang ia tidak laksanakan kepada orang lain dalam hidupnya.

Sabtu, 28 Januari 2012

The Unforgetable "Moot Court"




Tahun 2010, saya bergabung dengan Moot Court Community (selnjutnya disebut MCC)di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah. Organisasi ekstra ini termasuk masih berusia muda di kampus. Bahkan, sebagain besar mahasiswa di fakultas saya sendiri belum banyak yang mengenalnya.
Perpeloncoan anggota baru MCC diadakan selama empat pekan. Saya mendapatkan ilmu hukum terapan yang dikenal dengan Hukum Acara. Di akhir pelatihan, seluruh anggota di bagi menjadi banyak kelompok untuk di adu kemampuan sebagai ujian kemamapuan dan penyerapan materi. Kelompok dibagi menjadi kategori Perdata dan Pidana. Seluruh anggota mengerahkan segala daya upaya untuk meraih impian, yakni juara internal fakultas.
Saya adalah mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Jurusan Peradilan Agama yang masuk rumpun Perdata. Namun, dikarenakan jumlah anggota yang tidak merata, maka saya ditempatkan di kelompok Pidana. Alhasil, pengalaman berbeda pun saya dapatkan.
Saya menjadi ketua kelompok dan mendapatkan peran sebagai Hakim Ketua. Posisi ini saangat penting dalaam sebuah simulasi persidangan. Saya harus bekerja keras untuk memahami kasus yang akan disimulasikan. Kebetulan perkara yang disimulasikan adalaah perkara korupsi mantan Duta Besar RI di negara ginseng. Menarik dan menantang karena saya sangaat jarang membaca referensi hukum pidana terutama tentang korupsi.
Dua pekan adalah waktu yang dimanfaatkan untuk latihan. Rasa malas, jenuh, dan capek adalah musuh terbesar kelompok. Saya harus berusaha meyakinkan teman-teman agar yakin bahwa segala sesuatu yang sedang kami lakukan akan sangat bermanfaat kelak. Walaupun kadang saya suka membohongi diri sendiri dengan berpura-pura bersemangat, itu semua demi kebaikan kelompok.
Menampilkan segala sesuatu dengan maksimal, begitu motto kelompok. Sejenak setelah tampil, kami tidak saling menyalahkan atas beberapa kesalahan yang dilakukan. Ini kerja tim.
Juara umum tidak kami raih. Namun, kategori juara individu dapat kami raih. Hakim Ketua terbaik, panitera terbaik, saksi terbaik, dan petugas keamanan terbaik. Sebuah kesyukuran terutama saya sendiri yang meraih penghargaan individu tersebut.
Bapak Nahrowi, S.H., M.H., selaku pembimbing MCC kagum dengan kelompok kami. Alhasil saat fakultas mengadakan proyek pembuatan video simulasi sidang untuk bahan pembelajaran Hukum Acara Pidana, Perdata, dan Peradilan Agama, kelompok kami diminta untuk terlibat aktif.
Saya sangat bahagia sekaligus tertantang mendapatkan pengalaman luar biasa. Saya ditunjuk menjadi Hakim Ketua dalam simulasi sidang perdata tentang perkara wanprestasi. Semua tahapan dari mulai membuat berkas hingga latihan kami lakukan selama satu pekan. Bantuan yang luar biasa kami dapatkan dari Bapak Nendi Heryadi, S.Ag., S.H., alumni yang berprofesi sebagai advokat.
Proses rekaman video dilakukan selama setengah hari. Lelah adalah sebuah keniscayaan dalam kegiatan. Semua merasa puas dengan hasil video dan pastinya kami boleh sedikit berbangga karena video simulasi yang kami buat akan menjadi referensi dan dokumentasi fakultas dalam pengajaran mata kuliah hukum acara perdata.
Saat ini, Januari 2012. Saya dan tim moot court perdata sudah lulus. Namun kenangan video moot court tidak akan pernah kami lupakan. Semoga bermanfaat bagi adik-adik kami di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidaayatullah. Amin

Selasa, 05 April 2011

KOMPETISI PERADILAN SEMU TINGKAT PROGRAM STUDI


Kemampuan beracara di pengadilan merupakan salah satu kemahiran hukum yang wajib dimiliki oleh setiap mahasiswa/i yang berada di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum. Kemahiran hukum acara tidak dapat didapatkan hanya dengan mengikuti mata kuliah hukum acara, tetapi melalui praktik secara langsung, yakni mahasiswa/i terlibat aktif dalam melakukan simulasi materi yang didapatkannya.
Beranjak dari hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Peradilan Agama menyelenggarakan Kompetisi Peradilan Semu Bidang Peradilan Agama Tingkat Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Berikut rundown kegiatan kompetisi:
Senin, 04 April 2011
Pukul 07.30-16.00 WIB Pembukaan Pendaftaran Delegasi
Senin, 18 April 2011
Pukul 16.00 WIB Penutupan Pendaftaran Delegasi dan Penyerahan Surat Pernyataan dan Formulir
Kamis, 21 April 2011
Pukul 10.00-12.00 WIB Technical Meeting Ruang Munaqasyah Lt.5
Kamis, 28 April 2011
Pukul 08.00-16.00 WIB - Pembukaan Acara
- Kompetisi Ruang Munaqasyah Lantai 5
Kamis, 05 Mei 2011
Pukul 13.00-16.00 WIB - Pengumuman Hasil Kompetisi dan Pembagian Sertifikat Peserta
- Penutupan Acara Ruang Teater Lantai 6
INFORMASI DAN PENDAFTARAN:
Awaluddin : 0852 11077237
Aqil : 0858 13138289


LAMPIRAN
PERATURAN UMUM
KOMPETISI PERADILAN SEMU BIDANG PERADILAN AGAMA
TINGKAT PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
(1) Kompetisi Peradilan Semu Bidang Peradilan Agama Tingkat Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah adalah kompetisi peradilan semu bidang peradilan agama di lingkungan program studi Ahwal al-Syakshiyyah yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Peradilan Agama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, yang selanjutnya disebut dengan kompetisi.
(2) Delegasi adalah tim peradilan semu yang terdiri dari 12-15 orang peserta (sesuai kebutuhan tim) dan memiliki seorang Ketua Delegasi.
(3) Peserta adalah anggota mahasiswa program studi ahwal al-syakhshiyyah (individu) yang tampil dalam kompetisi ini sebagaimana telah terdaftar dalam kolom “nama peserta” pada formulir pendaftaran.
(4) Ketua Delegasi adalah perwakilan tiap-tiap delegasi untuk menandatangani formulir pendaftaran dan surat pernyataan, menghadiri technical meeting yang diadakan oleh panitia, serta bertanggung jawab atas segala hal yang berhubungan dengan kepentingan delegasi selama dalam kompetisi ini.
(5) Mahasiswa adalah mahasiswa/i program studi ahwal al-syakhshiyyah fakultas syariah dan hukum UIN Syarif Hidayatullah program Strata 1 (S-1) yang masih terdaftar sebagai mahasiswa minimal semester VI (enam) di tahun akademik pada saat kompetisi ini berlangsung dan dibuktikan dengan surat keterangan serta fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) milik yang bersangkutan.
(6) Formulir Pendaftaran adalah formulir yang telah disediakan oleh panitia dalam undangan yang berisi kolom “nama peserta” yang wajib diisi dan ditandatangani oleh Ketua Delegasi, serta dikembalikan kepada panitia pada saat registrasi ulang.
(7) Surat Pernyataan adalah surat yang menyatakan kesediaan dari setiap delegasi untuk mematuhi dan melaksanakan semua tata tertib dan peraturan yang berlaku di kompetisi ini, dan wajib ditandatangani oleh Ketua Delegasi yang memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama timnya. Surat pernyataan ini dikembalikan kepada panitia pada saat registrasi ulang.
(8) Technical Meeting adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh panitia yang bertujuan untuk memberi penjelasan mengenai teknis pelaksanaan, sistem kompetisi, pengundian grup, penilaian dan pengumuman hasil pertandingan yang diikuti oleh perwakilan delegasi.
(9) Panitia adalah mahasiswa/i Peradilan Agama Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan yang terdaftar dalam kepanitiaan.
(10) Juri adalah pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan penilaian sesuai kriteria yang telah ditetapkan dalam kompetisi ini.
(11) Diskualifikasi adalah keputusan ketua panitia untuk mencabut keikutsertaan delegasi dalam kompetisi ini.

BAB II
DELEGASI
Pasal 2
(1) Setiap kelas berhak untuk mengirimkan maksimal 3 (tiga) delegasi.
(2) Setiap delegasi beranggotakan maksimal 15 (lima belas) peserta dalam 1 (satu) kelas termasuk ketua delegasi, yang susunannya ditentukan sendiri oleh masing-masing delegasi.
(3) Setiap delegasi boleh didampingi oleh 2 (dua) orang mahasiswa/i dari semester VIII (delapan) dan/atau X (sepuluh) sebagai pembimbing.
(4) Pembimbing akan membantu tim delegasinya selama kompetisi dan memastikan bahwa tim delegasinya mematuhi jadwal.
(5) Setiap delegasi dibolehkan meminta pelatihan dari dosen mata kuliah hukum acara peradilan agama, namun hal ini tidak diurus oleh panitia.

Pasal 3
(1) Setiap delegasi berhak untuk:
a. Mendapatkan sertifikat keikutsertaan kompetisi;
b. Meminta bantuan panitia dalam persiapan kompetisi;
c. Mendapat penjelasan mengenai penilaian dari juri.
(2) Setiap delegasi wajib untuk:
a. Mematuhi semua tata tertib kompetisi;
b. Menjaga ketertiban selama kompetisi;
c. Membawa dan mempersiapkan perlengkapan kompetisi sendiri, kecuali yang telah disediakan oleh panitia sebagaimana yang tercantum dalam petunjuk teknis;
d. Mematuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia untuk menjadi peserta kompetisi.

BAB III
TECHNICAL MEETING
Pasal 5
Setiap Ketua Delegasi wajib untuk mengikuti Technical Meeting yang diselenggarakan oleh panitia sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 6
Delegasi yang tidak mengirimkan perwakilannya dalam Technical Meeting dianggap menerima segala keputusan dan hasil Technical Meeting.

BAB IV
SISTEM KOMPETISI
Pasal 7
Kompetisi diikuti maksimal oleh 8 (delapan) delegasi.

Pasal 8
Kompetisi dilakukan hanya 1 (satu) babak dan akan diambil juara 1 (satu), 2 (dua), dan (tiga).

Pasal 9
Delegasi dengan akumulasi nilai tertinggi yang menjadi juara.

BAB V
DEWAN JURI DAN SISTEM PENILAIAN
Pasal 10
Penilaian yang dilakukan oleh Dewan Juri terdiri dari 3 (tiga) elemen yaitu:
a. Pemberkasan yang terdiri dari daftar peserta disertai peran masing-masing, narasi singkat perkara yang disimulasikan, surat gugatan, jawaban gugatan, surat kuasa (bila menggunakan kuasa hukum), penetapan penunjukan mediator, dan putusan dengan persentase 40%.
b. Penampilan tiap individu dengan persentase penilaian 40%.
c. Kerapian dan kekompakan delegasi dengan persentase 20%.

Pasal 11
Keputusan dewan juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

BAB VI
SANKSI
Pasal 12
Delegasi atau anggota delegasi yang melanggar ketentuan pasal 2, 3, 4 ayat (2), 5, dan/atau 6 akan didiskualifikasi.

Pasal 13
Bagi delegasi yang terkena diskualifikasi maka seluruh biaya pendaftaran yang telah dibayarkan kepada panitia tidak akan dikembalikan.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan lain yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian oleh panitia atau kesepakatan panitia dengan peserta, dan kesepakatan lain tersebut merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini.
Peraturan ini berlaku dan mengikat seluruh delegasi sejak ditandatanganinya surat pernyataan dan formulir pendaftaran.

Panitia Kompetisi Peradilan Semu Bidang Peradilan Agama
Tingkat Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah

Ciputat, 01 April 2011

Ketua Panitia Sekretaris


Muhammad Awaluddin Ahmad Mustaqil Billah
NIM. 109044100031 NIM. 109044100024

Mengetahui,
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Jurusan Peradilan Agama



Hidayatulloh
NIM. 107044102355


PERATURAN TEKNIS
KOMPETISI PERADILAN SEMU BIDANG PERADILAN AGAMA
TINGKAT PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH

Ringkasan: Dalam kompetisi ini, tim-tim (DELEGASI) yang akan bertanding dengan menampilkan simulasi peradilan semu dalam waktu 60 menit. Urutan penampilan diatur saat technical meeting. Kostum majelis hakim disediakan oleh panitia, namun untuk kostum penggugat/pemohon, tergugat/termohon, kuasa hukum, panitera, dan saksi-saksi tidak disediakan panitia. Setiap delegasi berhak menentukan kostum untuk peran tersebut dengan syarat rapi dan sopan. Saat tampil, juri akan menilai individu dan kelompok. Selain itu penilaian terhadap berkas-berkas juga dilakukan oleh juri saat itu. Delegasi terbaik yang akan menjadi juara. Selain itu, juri akan menentukan individu terbaik dari semua tim. Hakim ketua terbaik, hakim anggota terbaik, panitera terbaik, penggugat/pemohoan dan tergugat/termohon terbaik, dan saksi terbaik.

BAB I
FORMASI
Pasal 1
(1) Setiap delegasi beranggotakan maksimal 15 (lima belas) orang. Jumlah ini akan bervariatif di tiap delegasi, sesuai dengan kebutuhan dalam perkara yang disimulasikan.
(2) Ketua Delegasi wajib menyerahkan nama-nama peserta sesuai dengan peran masing-masing paling lambat saat technical meeting.
(3) Perubahan nama dapat dilakukan paling lambat hari Rabu, 27 April 2011 dengan adanya halangan seperti sakit, meninggal, dan seterusnya dengan melapor ke panitia.
(4) Bila perubahan nama dilakukan saat hari kompetisi, delegasi tersebut akan dikurangi nilainya 10%.

BAB II
PESERTA
Pasal 2
(1) Delegasi terdiri dari peserta yang diambil dari 1 (satu) kelas yang duduk minimal semester VI (enam).
(2) Ketua delegasi dilarang mengambil anggota dari luar kelasnya.
(3) Saat penyerahan formulir, ketua delegasi melampirkan foto copy kartu tanda mahasiswa kepada panitia.
(4) Peserta dapat melampirkan fotocopy kartu anggota perpustakaan utama atau kartu tanda penduduk, bila tidak memiliki kartu tanda mahasiswa.

PEMBIMBING DAN PELATIH
Pasal 3
(1) Setiap delegasi dapat menunjuk maksimal 2 (dua) orang mahasiswa semester VIII (delapan) dan/atau X (sepuluh) untuk menjadi pembimbing saat latihan maupun saat tampil kompetisi.
(2) Ketua delegasi wajib menyerahkan nama-nama pembimbing saat technical meeting.
(3) Setiap delegasi dapat meminta dosen mata kuliah hukum acara peradilan agama untuk melatih dan memberikan arahan.
(4) Panitia tidak menyiapkan dosen sebagai pelatih karena menjadi urusan masing-masing delegasi.
(5) Dosen pelatih dibolehkan mendampingi delegasi saat kompetisi.

BAB III
BERKAS
Pasal 4
(1) Berkas-berkas yang wajib diserahkan tiap delegasi ke panitia adalah:
a. Daftar peserta disertai peran masing-masing saat;
b. Narasi singkat tentang perkara yang disimulasikan;
c. Surat Gugatan;
d. Jawaban Gugatan;
e. Surat Kuasa (bila menggunakan kuasa hukum);
f. Penetapan Penunjukan Mediator; dan
g. Putusan.
(2) Berkas tersebut dijilid kemudian digandakan sebanyak 3 (tiga) kali dan diserahkan kepada panitia saat technical meeting.
(3) Berkas delegasi mendapatkan nilai 40% dari total penilaian.

PENAMPILAN
Pasal 5
(1) Setiap delegasi diberi waktu tampil selama 60 (enam puluh) menit.
(2) Panitia akan memberikan tanda sebagai berikut:
a. Bendera hijau tanda delegasi memulai penampilan;
b. Bendera kuning tanda waktu penampilan tersisa 20 (dua puluh) menit lagi;
c. Bendera merah tanda waktu habis.
(3) Setelah bendera merah diangkat sebagai tanda oleh panitia, delegasi diberi batas toleransi tambahan waktu selama 15 (lima belas) menit.
(4) Penampilan mendapatkan nilai 40% dari total penilaian.

KOSTUM
Pasal 6
(1) Kostum untuk majelis hakim disediakan oleh panitia yakni baju toga hitam bergaris hijau dan peci hitam bagi laki-laki.
(2) Selain itu, delegasi menyiapkan kostum anggota sendiri.
(3) Kerapian dan kekompakan mendapatkan nilai 20% dari total penilaian.

BAB IV
PENALTI
Pasal 7
(1) Jika salah satu peserta mengundurkan diri dari kompetisi tanpa alasan yang jelas, sertifikat tanda partisipasi tidak akan diberikan sebagai hukuman atas tindakan tersebut.
(2) Setiap orang hanya boleh terdaftar dan tampil dalam 1 (satu) delegasi. Tidak diperkenankan tampil di delegasi yang berbeda walaupun masih 1 (satu) kelas. Bila terjadi maka delegasi akan didiskualifikasi.

BAB V
PENJURIAN
Pasal 8
(1) Kompetisi ini akan dinilai dan diputuskan oleh juri.
(2) Juri berjumlah 3 (tiga) orang.
(3) Peserta atau penonton tidak diperkenankan mengganggu juri selama penilaian dan penjelasan nilai.
(4) Putusan dewan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BAB VII
PENGATURAN TINGKAH LAKU
Pasal 9
(1) Para peserta dan juri DILARANG:
a. membawa benda-benda berbahaya,
b. membawa benda tajam dan senjata api,
c. merokok di dalam ruangan kompetisi,
d. membawa minuman keras dan meminumnya,
e. membawa dan menggunakan narkotika,
f. mengenakan pakaian yang tidak pantas, yakni celana pendek dan sandal jepit, bagi perempuan dilarang memakai baju dan celana ketat,
g. berkelahi atau membuat keributan, dan
h. melakukan tindakan vandalisme di area kompetisi.
(2) Para peserta dan juri tidak diperbolehkan untuk berkeliaran keluar area kompetisi selama kompetisi berlangsung tanpa persetujuan dan izin dari panitia kompetisi.
(3) Apabila aturan dalam ayat (1) dan ayat (2) diatas tidak dipatuhi, maka akan ditangani oleh panitia sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan lain yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian oleh panitia dalam technical meeting.

Pasal 11
Peraturan ini berlaku dan mengikat seluruh tim (delegasi) sejak ditandatanganinya surat pernyataan dan formulir pendaftaran.



***


Panitia Kompetisi Peradilan Semu Bidang Peradilan Agama
Tingkat Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah

Ciputat, 01 April 2011

Ketua Panitia Sekretaris


Muhammad Awaluddin Ahmad Mustaqil Billah
NIM. 109044100031 NIM. 109044100024


Mengetahui,
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Jurusan Peradilan Agama



Hidayatulloh
NIM. 107044102355

Minggu, 09 Januari 2011

Penentuan Ahli Waris


Oleh: Hidayatulloh

A. Pandahuluan
Dalam kehidupan di dunia ini manusia membutuhkan harta. Baik digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi, keluarga, saudara, bahkan untuk orang lain yang ada di sekitarnya. Manusia memang cenderung mencintai harta. Secara kodrati harta dapat digunakan pemiliknya untuk memenuhi kebutuhan bahkan kepuasan pribadi. Maka sangat tidak aneh bila manusia saling berlomba-lomba untuk mendapatkanya.
Islam tidak melarang manusia untuk mencari harta di dunia. Bahkan terdapat beberapa ayat al-Quran yang menganjurkan manusia untuk mendapatnya. Namun Islam mengatur agar manusia dalam mencari itu menggunakan cara-cara yang hak, tanpa merugikan orang lain. Maka dalam fikih akan kita temukan aturan tentang jual beli, utang piutang, waris, hibah, wakaf, wasiat, dan sebagainya. Sehingga bila terjadi konflik di antara manusia dikarenakan adanya pihak-pihak yang tidak konsisten dengan aturan-aturan yang ada dapat teratasi dengan baik.
Salah satu perkara harta yang sering menimbulkan sengketa adalah perkara harta warisan. Harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia biasanya menimbulkan pertikaian antara ahli waris. Hal ini memang sering terjadi. Apalagi pengetahuan masyarakat akan ilmu waris atau yang disebut ilmu faraid sangat kurang. Oleh karena itu dibutuhkan pihak ketiga sebagai mediator yang berperan agar semua hak ahli waris dapat terpenuhi sesuai dengan ilmu tersebut. Mediator bisa saja seorang ulama, tokoh masyarakat, atau orang yang dipercaya oleh ahli waris untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka.
Bila mediator gagal menyelesaikan sengketa, maka para ahli waris akan meminta Pengadilan Agama untuk memberikan putusan yang bersifat mengikat dan memaksa. Biasanya salah satu ahli waris mengajukan gugatan atau bahkan bisa saja beberapa pihak secara bersamaan dalam kasus yang sama. Sengketa akan semakin rumit bilamana pihak-pihak yang berperkara sama-sama merasa yang paling berhak sehingga tidak cukup sampai di tingkat pertama. Perkara terus berlanjut hingga tingkat kasasi dan banding. Sehingga perkara tersebut menjadi lama dan berlarut-larut untuk diselesaikan.
Berikut ini adalah analisa yang penulis lakukan terhadap perkara waris yang terjadi di Pengadilan Agama Mataram. Perkara ini sangat menarik karena begitu rumit dan panjang hingga kasasi di Mahkamah Agung.

B. Duduk Perkara
1. Tingkat Pertama
Bahwa di dusun Malimbu Desa Pemenang Barat Kecamatan Tanjung pernah hidup 2 (dua) orang laki-laki bersaudara kandung yang masing-masing bernama Amaq Itrawan dan Amaq Nawiyah. Amaq Itrawan meninggal dunia pada tahun 1930 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
1. Inaq Itrawan (isteri) telah meninggal dunia pada tahun 1960.
2. Amaq Askiah bin Amaq Itrawan (anak laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 1940.
3. Inaq Kadariah binti Amaq Itrawan telah meninggal dunia pada tahun 1992 dengan meninggalkan ahli waris yaitu:
a. Muslim.
b. Ma’arif.
4. Amaq Mu’minah bin Amaq Itrawan (anak perempuan) telah meninggal dunia pada tahun 1950 dengan meninggalkan ahli waris yaitu:
a. Muhammad Husni bin Amaq Mu’minah.
b. Nursaid bin Amaq Mu’minah (Penggugat Asli).
c. Le Rachmah binti Amaq Mu’minah.
5. Inaq Sani binti Itrawan telah meninggal dunia pada tahun 1955 dengan meninggalkan ahli waris seorang anak laki-laki bernama Fuad.
6. Inaq Mas’ud binti Amaq Itrawan.
7. Amaq Husniah bin Amaq Itrawan yang telah meninggal dunia pada tahun 1965 dengan meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan bernama Sariah.
8. Loq Dariah bin Amaq Itrawan yang telah meninggal dunia pada tahun 1947.
Bahwa Amaq Nawiyah telah meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak perempuan bernama Le Putrahimah binti Amaq Nawiyah disamping meninggalkan ahli waris juga meninggalkan warisan berupa 2 (dua) bidang tanah kebun seluas 6 Ha. Ketika Amaq Nawiyah meninggal dunia tanah tersebut belum dibagi waris tetapi langsung dikuasai oleh Amaq Itrawan, karena waktu itu anak almarhum Amaq Nawiyah yaitu Le Putrahimah masih kecil.
Selanjutnya setelah Amaq Itrawan meninggal dunia tanah seluas 6 Ha tersebut dikuasai oleh isteri dan anak-anak Amaq Itrawan. Kemudian setelah isteri dan anak-anak Amaq Itrawan meninggal dunia tanah kebun tersebut diambil alih dan dikuasai oleh Le Putrahimah binti Amaq Nawiyah, anak perempuan Amaq Nawiyah.
Keturunan dari Amaq Itrawan menggugat Le Putrahimah binti Amaq Nawiyah ke Pengadilan Agama Mataram. Selain Le Putrahimah, tergugat adalah Le Atiah binti Said, Loq Muhammad alias H. Muh Baihaqi bin Amaq Muhammad dan Musarjin bin Amaq Muhammad. Para penggugat adalah Nursaid bin Amaq Mu’minah, Muslim bin Inaq Kadariah, Ma’rif bin Inaq Kadariah, dan Inaq Mas’ud binti Amaq Itrawan.
Menurut para penggugat, Amaq Nawiyah meninggal tanpa meninggalkan keturunan anak laki-laki, maka mereka merasa berhak atas sebagian tanah kebun seluas 6 Ha tersebut. Untuk menjamin agar tanah tersebut tidak dialihkan ke pihak ketiga, maka para penggugat mohon diletakkan sita jaminan atas tanah tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Agama Mataram dalam amar putusannya No. 85/Pdt.G/92/PA.Mtr tanggal 5 November 1992 menolak gugatan para penggugat. Dalam konvensi disebutkan bahwa sebelum mempertimbangkan hal-hal yang didalihkan oleh para Penggugat maka untuk mengetahui ada tidaknya suatu kepentingan hukum, Majelis berpendapat bahwa perihal pertama yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu dalam perkara ini adalah mengenai objek gugatan. Berdasarkan peninjauan lokasi ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan tentang luas objek sengketa yang disanggah oleh Tergugat dan ternyata Tergugat telah memberikan bukti-bukti pipil garuda sehingga patut diduga telah terjadi suatu proses sedemikian rupa sesuai hukum sehingga objek sengketa telah sah menjadi milik Tergugat. Oleh karena itu hal-hal lain yang didalihkan tidak dapat diterima karena tidak ada kepentingan hukumnya.

2. Tingkat Banding
Penggugat tidak puas dengan putusan Pengadilan Agama Mataram. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Dalam putusannya, Majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan Agama Mataram dan mengabulkan gugatan penggugat asal.
Dalam putusan banding, disebutkan bahwa meskipun tanah-tanah kebun sengketa berasal dari milik Amaq Nawiyah tersebut telah dibalik namakan kepada Le Putrahimah alias Hj. Hikmah dan telah memperoleh Pipil Garuda atas namanya sendiri (Le Putrahimah) namun pada waktu meninggalnya Amaq Nawiyah, kedua pihak mengakui masih jadi milik almarhum, karena tanah-tanah sengketa adalah harta peninggalan almarhum yang diwariskan kepada ahli warisnya.
Bahwa dari hasil pemeriksaan dalam sidang Pengadilan Agama Mataram terbukti bahwa tanah-tanah kebun sengketa merupakan tanah Syarikat yang belum dibagi waris, antara Le Putahimah alias Hj. Hikmah dan Amaq Itrawan.
Majelis tingkat banding menetapkan Amaq telah meninggal dunia dengan meninggalkan 2 (dua) ahli waris yaitu:
1. Hikmah alias Inaq Putrahimah binti Amaq Nawiyah (Terggugat I).
2. Amaq Itrawan (saudara laki-laki).
Menetapkan tanah kebun Pipil No. 2534/7002, Persil No. 375 kelas III Luas 3.260 Ha dan tanah kebun Pipil No. 2532/2002, Persil No. 375 kelas III luas 3440 Ha terletak di Dusun Malimbu Desa Pemenang Barat, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Barat adalah harta peninggalan Amaq Nawiyah yang belum dibagi waris. Selanjutnya menetapkan bagian masing-masing ahli sebagai berikut:
1. Hikmah alias Inaq Putrahimah binti Amaq Nawiyah (anak perempuan/Tergugat I) mendapat 1/2 bagian dari kedua tanah kebun di atas.
2. Amaq Itrawan (Saudara laki-laki) mendapat 1/2 bagian dari kedua kebun di atas.
Amaq Itrawan ditetapkan meninggal tahun 1930 dengan meninggalkan ahli waris yaitu seorang isteri (Inaq Itwaran), 3 (tiga) orang anak laki-laki dan 4 (empat) orang anak perempuan. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Amaq Itrawan sebagai berikut:
1. Inaq Itrawan mendapat 1/8 bagian.
2. Anak-anak mendapat ashabah 7/8 dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.
Berikut rincian penetapan Majelis terhadap keturunan Amaq Nawiyah:
1. Menetapkan Amaq Askiyah telah meninggal dunia pada tahun 1940 dengan meninggalkan ahli waris seorang ibu (Inaq Itrawan), 3 (tiga) orang saudara laki-laki dan 3 (tiga) saudara perempuan.
2. Menetapkan Loq Dariah bin Amaq telah meninggal dunia pada tahun 1947 dengan meninggalkan ahli waris seorang ibu (Inaq Itrawan), 2 (dua) orang saudara laki-laki dan 3 (tiga) orang saudara perempuan.
3. Menetapkan Amaq Mu’minah telah meninggal dunia pada tahun 1950 dengan meninggalkan ahli waris seorang ibu (Inaq Itrawan), 2 (dua) orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan.
4. Menetapkan Inaq Sani telah meninggal dunia pada 1955 dengan meninggalkan ahli waris seorang ibu (Inaq Itrawan) dan seorang anak laki-laki.
5. Menetapkan Inaq Itrawan telah meninggal dunia pada tahun 1960 dengan meninggalkan ahli waris seorang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak perempuan.
6. Menetapkan Amaq Husniyah telah meninggal dunia pada tahun 1965 dengan meninggalkan ahli waris 3 (tiga) orang anak perempuan.
7. Menetapkan Inaq Kadariyah telah meninggal dunia pada tahun 1992 dengan mmeninggalkan ahli waris 2 (dua) orang anak perempuan.
8. Menurunkan bagian masing-masing ahli waris berdasarkan bagian orang tuanya.

3. Tingkat Kasasi
Setelah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tergugat asal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka merasa tidak puas dengan putusan pada tingkat banding.
Alasan-alasan diajukan kasasi oleh tergugat asal adalah sebagai berikut:
1. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram telah keliru dalam memberikan pertimbangan, meskipun tanah-tanah kebun sengketa tersebut telah dibalik namakan kepada Le Putahimah dan telah memperoleh Pipil Garuda namun karena pada waktu meninggalnya Amaq Nawiyah masih menjadi miliknya, maka tanah sengeketa tersebut adalah merupakan peninggalan Amaq Nawiyah yang diwariskan kepada ahli warisnya adalah pertimbangan yang kabur, karena bertentangan dengan bukti-bukti bahwa kenyataannya objek sengketa telah terdaftar sebagai tanah milik Le Putrahimah sejak tahun 1957 tanpa dapat dibuktikan bahwa pendaftaran pemilikannya tersebut adalah cacat hukum.
2. Pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa tanah kebun sengketa masih merupakan tanah syarikat antara ahli waris adalah merupakan kenyataan yang tidak didukung bukti-bukti yang kuat hingga tidak sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang tegas menyatakan bahwa tanggal penetapan dan putusan pengadilan selain harus membuat alasan-alasan dan dasar-dasarnya juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
3. Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram telah salah dalam menerapkan hukum karena telah mendudukan Amaq Itrawan yang meninggal dunia pada tahun 1930 sebagai ashabah yang mana adanya Le Putrahimah (Pemohon kasasi/Tergugat asal II) sebagai anak dari Amaq Nawiyah kedudukannya tidak dapat disejajarkan dengan pamannya selaku ahli waris yang sama-sama menerima warisan dari pewaris.
4. Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam jatuhkan putusannya tidak sesuai dengan hukum acara pasal 189 R.Bg ayat 3 yakni larangan jatuhkan atas hal-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih dari yang digugat.
Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung membenarkan keberatan tergugat asal bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram telah salah menerapkan hukum. Mahkamah Agung berpendapat selama masih ada anak baik laki-laki maupun perempuan maka hak waris dari orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami, dan isteri menjadi tertutup (terhijab). Oleh karena itu, dalam perkara ini karena adanya tergugat asal (anak perempuan) maka penggugat asal menjadi tertutup (terhijab) untuk mendapat warisan.
Berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung dalam amar putusannya pada tanggal 27 Juli 1995 No. 86 K/AG/1994 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/tergugat asal dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 15 September 1993 bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Awal 1414 H No. 19/Pdt.G/1993/PTA.Mtr..
C. Analisis
Menurut analisa penulis, para penggugat asal sebagaimana tersebut dalam gugatannya di Pengadilan Agama Mataram merasa memiliki hak atas harta warisan Amaq Nawiyah. Dalih mereka adalah bahwa kakek mereka Amaq Itrawan (saudara laki-laki Amaq Nawiyah) berhak menjadi ahli waris, dikarenakan Amaq Nawiyah hanya meninggalkan 1 (satu) anak perempuan. Sehingga Amaq Itrawan berhak mendapatkan ashabah.
Dalam fikih, anak perempuan memperoleh bagian setengah jika memenuhi 2 (dua) syarat. Pertama, tidak bersama-sama dengan anak laki-laki yang menjadi mu’ashib-nya ahli waris yang menarik ahli waris lain menjadi ashabah. Kedua, tidak bersama-sama dengan anak perempuan lainnya. Dengan kata lain, dia hanya sendiri. Dalil warisan untuk anak perempuan yang memperoleh bagian setengah dengan kedua syarat di atas, yaitu firman Allah swt., “Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.” (al-Nisa [4]: 11).
Dalam ilmu faraidh dikenal istilah al-Hajb. Dalam bahasa Arab artinya al-man’u terhalang. Dalam ilmu fikih, definisi al-hajb ialah menghalangi orang yang mempunyai sebab mendapatkan warisan, baik secara menyeluruh maupun sebagian. Al-Hajb ada 2 (dua) macam, yaitu hajb al-nuqshan dan hajb al-hirman. Jika diperinci, ahli waris yang terhalang secara hajb al-hirman ada 19 orang, yang terdiri dari ahli waris laki-laki 12 orang dan ahli waris perempuan 7 orang. Salah satu ahli waris laki-laki yang terhalang secara hajb al-hirman adalah saudara kandung, mereka terhalang oleh 3 (tiga) orang, yaitu anak, bapak, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. Ini adalah ijma ulama. Maksud anak disini bermakna umum, laki-laki maupun perempuan.
Pengadilan Agama Mataram dalam memutus perkara ini memeriksa terlebih dahulu objek sengketa. Berdasarkan fakta yang ada ternyata tanah warisan Amaq Nawiyah telah dibaliknamakan atas nama anaknya Le Putrahimah binti Amaq Nawiyah sebelum ia meninggal. Maka secara hukum, tanah tersebut telah sah menjadi miliknya. Oleh karena itu, majelis menolak gugatan para penggugat asal.
Sebuah harta akan disebut harta warisan bila pemiliknya meninggal dunia. Salah satu syarat waris adalah meninggalnya pewaris. Dalam perkara ini ternyata di saat Amaq Nawiyah meninggal, tanah miliknya telah dialihkan kepemilikannya kepada anaknya, terbukti secara tertulis dalam surat kepemilikan tanah. Sehingga dengan meninggalnya Amaq Nawiyah tidak menjadikan tanah dimaksud menjadi harta warisan.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang membatalkan putusan Pengadilan Agama Mataram menurut penulis adalah keliru. Alasan adanya harta syarikat dalam tanah tesebut tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Dalam kenyataannya tanah tersebut milik penuh Amaq Nawiyah yang kemudian dialihkan kepemilikannya kepada anaknya. Amaq Itrawan sebagai saudaranya hanya mengelola tanah tersebut dikarenakan saat Amaq Nawiyah meninggal, anaknya masih kecil sehingga belum mampu mengelola tanah tersebut.
Dalam kasasi pun, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Agama Mataram. Kaidah hukum yang digunakan Mahkamah Agung adalah “Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami, dan isteri menjadi tertutup (terhijab)”.
Bila merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam dalam Buku II tentang Hukum Kewarisan dapat ditemukan Pasal 174 sebagai berikut:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dalam pasal 174 di atas jelas terutama pada ayat (2) bahwa saudara laki-laki menjadi terhalang (terhijab) karena adanya anak, baik laki-laki maupun perempuan.

D. Penutup
Perkara waris kadang memang tidak sesederhana yang dibayangkan. Adakalanya apa yang sudah diatur dalam ilmu faraid menjadi lebih rumit saat terjadi di masyarakat. Maka benar ada sebuah ungkapan yang mengatakan law in the books is not law in the action. Sehingga seorang hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara harus cermat agar keadilan dan kepastian hukum dapat tercapai di masyarakat.
Berdasarkan perkara ini dapat penulis simpulkan bahwa kadang terjadi putusan di tingkat pertama berbeda dengan putusan di tingkat banding dan/atau kasasi. Kadangkala juga dapat saling menguatkan. Kalau dalam istilah sistem hukum anglo saxon ada istilah the judge made law, maka dalam sistem hukum sipil dikenal dengan istilah rechtsvinding (penemuan hukum). Tegasnya hakim bukan hanya bertugas melaksanakan undang-undang, tetapi menemukan hukum dari undang-undang. Selain itu, hakim memutus berdasarkan fakta-fakta yang ada dan diyakini kebenarannya.
Analisa yang penulis lakukan masih sangat sederhana, bahkan perlu untuk dikritik dan diperbaiki. Namun paling tidak penulis sudah berusaha melakukan sebuah analisa yurisprudensi demi meningkatkan daya kritis terhadap hukum.















DAFTAR PUSTAKA

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Buku III tentang Hukum Kewarisan.
Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Hukum Waris. Alih Bahasa: Addys Aldizar dan Fathurrahman. Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004, Cet. Ke-4.
Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 1998.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Senin, 03 Januari 2011

PEMBANGUNAN HUKUM DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA


Oleh:
Hidayatulloh Asmawih
A. Pendahuluan
Hukum sebagai agent of change dalam kehidupan masyarakat semestinya dapat mengatasi atau setidaknya telah mewaspadai segala bentuk perubahan sosial maupun kebudayaan yang menggejala di masyarakat yang kompleks sekalipun. Sekalipun konsep-konsep hukum tersebut sepenuhnya tidak dipahami oleh masyarakat, tetapi hukum itu sendiri tetap eksis dalam konteks yang universal. Hal ini tidak lain karena masyarakat umum yang menghendaki atau menciptakan suatu perubahan, meskipun tidak diiringi dengan pemahaman konsep yang menyeluruh. Akibat yang terjadi adalah implementasi hukum menjadi tidak optimal, tidak jarang perangkat hukum tersebut justru disalahgunakan untuk maksud-maksud maupun tujuan-tujuan tertentu, yang justru memiliki tendensi untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Hukum merupakan pranata yang bersifat sentral bagi sifat sosial manusia, karena tuntutan akan perubahan menyentuh segenap aspek kehidupan sosial menjadi sebuah keharusan dan rasionalisasi atas perkembangan zaman serta pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang teratur, adil dan makmur. Kaitannya terhadap hukum sebagai a tool of social engineering, dimana perubahan tersebut terdiri atas kaidah-kaidah individu yang mempengaruhi pada perubahan tingkah laku, perubahan pada kaidah-kaidah kelompok meniscayakan terjadinya perubahan secara langsung pada satuan yang tergolong sub sistem politik dan perubahan pada kaidah-kaidah masyarakat merupakan perubahan yang paling fundamental sifatnya karena meliputi perubahan nilai-nilai dasar suatu masyarakat. Mengamati fenomena akan tuntutan perubahan banyak menimbulkan masalah-masalah sosial. Kendati demikian perubahan bukan berarti harus meniadakan hukum, akan tetapi bagaimana perubahan itu terjadi dalam kerangka umum serta jalur hukum yang menghargai harkat kebenaran dan keadilan.
Merunut sejarah abad ke-19 terjadi perubahan secara revolusioner yang berimplikasi diberbagai bidang antaranya bidang hukum itu sendiri. Implikasi tersebut memberi pengaruh terhadap cara pandang hukum yang semula bersifat abstrak dan legalitas formal menuju pada suatu cara pandang yang bersifat yuridis-sosiologis. Mazhab yang dipelopori von Savigny, telah menarik perhatian banyak orang dari suatu analisis hukum yang bersifat abstrak dan ideologis kepada suatu analisis hukum yang difokuskan pada lingkungan sosial yang membentuknya, ia berpendapat “das recht wird nicht gemacth, est ist und wird mit dem volke” (hukum itu tidaklah dibuat, melainkan ada dan tumbuh bersama rakyat). Suatu hal yang patut digaris-bawahi terhadap aspek penentangan terhadap cara pandang hukum yang sifatnya legalistic positivistic yang kemudian dipertegas oleh pendapat Eugen Ehrlich, salah seorang tokoh aliran sosiological yurisprudence, yang mengatakan bahwa “at the present as well as at any other time, the center of grafity of legal development lies not in legislation, nor in juristic science, nor in judicial decision, but in society it self” berbicara tentang hukum, maka ia bukanlah hal yang statis, hukum dari waktu ke waktu senantiasa mengalami perkembangan, dan merupakan konsekuensi logis dikarenakan pertumbuhan dan perkembangan hukum itu sendiri dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Oleh sebab itu dibutuhkan peranan hukum dalam menjaga keseimbangan tatanan di dalam masyarakat serta mengembalikan pada keadaan semula (restitutio in integrum), tentu diperlukan kaidah sebagai pedoman untuk bertingkah laku atau bersikap di dalam masyarakat agar kepentingan manusia terlindungi. Masyarakat tidak hanya ingin melihat keadilan diciptakan dan kepentingan-kepentingannya dilayani oleh hukum, melainkan masyarakat juga menginginkan agar terdapat peraturan-peraturan yang menjamin kepastian dalam melakukan interaksi sosial. Oleh karena itu, proses kontruksi tersebut mengandung tuntutan akan tiga hal yang oleh Radbruch, sebagai “nilai-nilai dasar dari hukum” tentunya menghadirkan tiga aspek: Keadilan, Kemanfaatan dan kepastian Hukum. Disatu sisi kepastian hukum membutuhkan sebuah perangkat legalitas formal, menghendaki sebuah keteraturan di dalam suatu negara serta berambisi menawarkan jalan-jalan eksploratif untuk menopang dogmatika hukum dan peraktek-peraktek hukum.
Seperti yang dikemukakan oleh Roscoe Pound mengenai konsep hukum sebagai a tool of social engineering tidak terlepas pada penegakan hukum (law enforcement) yang merupakan ujung tombak agar terciptanya tatanan hukum yang baik dalam masyarakat dengan bahasa yang lebih lugas. Penegakan hukum tidak lain dari segala daya upaya untuk menjabarkan kaidah-kaidah hukum dalam masyarakat agar terlaksananya tujuan hukum.
Proses penegakan hukum khususnya, acap dipandang bersifat diskriminatif, inkonsisten, dan mengedepankan kepentingan kelompok tertentu. Kelihatannya yang terjadi di Indonesia adalah masalah penegakan hukum. Hal ini tidak pernah serius dibicarakan sehingga masalahnya tidak pernah teridentifikasi secara komprehensif dan obyektif. Seringkali ketika masalah penegakan hukum ingin dipecahkan guna mencari metode, kepentingan-kepentingan mulai berbicara, tidak pernah dicapai pendekatan yang obyektif sehingga konsekuensinya adalah kesimpulan rekomendasi yang diberikan selalu bias, dan tidak heran jika diskusi-diskusi tentang penegakan hukum di Indonesia selalu berputar-putar tanpa jelas ujung-ujungnya. Fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial (a tool of social engineering) hanya isapan jempol belaka yang menghiasi rak-rak buku di perpustakaan tanpa dapat diwujudkan dalam prakteknya.

B. Wajah Korupsi di Indonesia
Seorang teman bercerita bahwa anaknya mulai pandai menggunakan uang untuk menyogok teman-temannya. Si kecil sering meminta dibelikan alat-alat tulis atau makanan kecil yang ternyata dibagikannya kepada teman-temannya supaya dia tetap diajak sebagai anggota kelompok/geng bermain. Anak-anak mengenal penyalahgunaan uang secara alami dan tidak ada yang dapat memahamkannya bahwa tindakan tersebut adalah tindakan negatif jika orang dewasa tidak turun tangan.
Kasus penyalahgunaan uang dan kekuasaan bukan wacana yang muncul pada era modern saja, tetapi dan dapat diduga bahwa penyalahgunaan hukum dan jabatan di dunia lahir semenjak manusia mengenal uang dan kekuasaan. Demikian pula kasus pelanggaran hukum muncul sejak hukum itu belum dibuat dan apalagi setelah diberlakukan.
Peperangan melawan tindakan kejahatan melalui penyusunan sistem perundangan dan hukum seakan dua sisi yang senantiasa beriringan. Ketika ada pelanggaran, hukum dibuat, dan segera setelah hukum baru diberlakukan muncullah jenis dan bentuk pelanggaran yang baru. Hukum dan perundangan adalah salah satu tameng antisipasi munculnya pelanggaran yang berketerusan, oleh karenanya mutlak diadakan sekalipun para pelaku dan penontonnya mungkin sudah jenuh.
Berdasarkan laporan tahunan dari lembaga internasional yang ternama, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong dalam hasil surveinya tahun 2001, Indonesia adalah negara yang terkorup nomor tiga di dunia bersama Uganda. Indonesia juga terkorup nomor 4 pada tahun 2002 bersama Kenya. Pada tahun 2005 PERC mengemukakan bahwa Indonesia masih urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia (Tabel 1). Transparency International menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup nomor 5 dalam hasil surveinya yang melibatkan negara ASEAN (Tabel 2).12 Jika kita lihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari administrasi yang sangat mendasar seperti membuat kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Tabel 1. Skor Korupsi di 12 Negara Asia
Negara Skor Peringkat
Indonesia 9.92 1
India 9.17 2
Vietnam 8.25 3
Philipines 8 4
Cina 7 5
Taiwan 5.83 6
Korsel 5.75 7
Malaysia 5.71 8
Hongkong 3.33 9
Jepang 3.25 10
Singapura 0.9 11
Sumber: Political and Economic Risk Consultancy Tahun 2005.

Tabel 2. Index Persepsi Korupsi Negara ASEAN
Peringkat Negara IPK
3 Singapura 9.2
56 Malaysia 4.5
84 Thailand 3.4
111 Indonesia 2.8
120 Vietnam 2.7
139 Philipines 2.4
158 Laos 2.0
158 Kamboja 2.0
178 Myanmar 1.3
Sumber: Survei Transparency International 2009.

Tanpa disadari korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar seperti memberi hadiah kepada sanak saudara, teman, dan tetangga. Kebiasaan ini dibawa ke ranah kedinasan dengan memberi hadiah kepada pegawai negeri/pejabat sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Penyalahgunaan budaya ketimuran ini, lama-lama menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata. Di samping itu sistem pengawasan dan peraturan yang ada memberi kesempatan untuk melakukan korupsi. Sehingga hal ini mendorong para pegawai negeri/pejabat mencari tambahan dengan memanfaatkan fasilitas publik.

C. Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Menurut Syed Hussien Alatas dalam bukunya The Sociology of Corruption bahwa korupsi bercirikan antara lain: 1) Korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang. Biasanya ada persetujuan secara rahasia di antara pegawai yang terkait dengan si pemberi hadiah, dan di kalangan pegawai yang melakukan korupsi ada pengertian tersendiri; 2) Pada umumnya korupsi adalah suatu rahasia, kecuali di tempat yang sudah biasa dilakukan dan merajalela serta mengakar, sehingga setiap individu yang melakukannya sudah tidak menghiraukan lagi untuk melindungi perbuatan mereka dari khalayak ramai; 3) Korupsi melibatkan kewajiban dan keuntungan timbal balik bisa berupa uang atau bukan. Korupsi secara sederhana dapat diartikan sebagai “penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi dengan cara melawan hukum.
Pemberantasan korupsi sejak era Reformasi telah melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pada 1998-2002, melaksanakan kebijakan hukum dalam pemberantasan korupsi untuk memenuhi janji reformasi, terutama terhadap mantan presiden Soeharto dan kroni-kroninya, dan dilanjutkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi empat bidang, yaitu hukum di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan; hukum di bidang politik; hukum di bidang sosial; serta hukum di bidang hak asasi manusia.
Seluruh perundang-undangan dalam keempat bidang hukum tersebut telah diselesaikan dalam kurun waktu empat tahun pertama, disusul dengan beberapa perubahan atas perundang-undangan tersebut, yang telah terjadi dalam kurun waktu dua tahun selanjutnya sampai 2004.
Pembentukan hukum dan perubahan-perubahan yang kemudian telah dilakukan tampaknya belum dapat dilihat keberhasilannya dalam kurun waktu empat tahun tahap kedua (2004-2008), sekalipun dalam penegakan hukum dan regulasi dalam bidang hukum ekonomi, keuangan, dan perbankan telah menunjukkan hasil yang signifikan untuk memacu peningkatan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.
Penekanan untuk memacu arus penanaman modal asing lebih mengemuka dibanding perlindungan hukum dan kepastian hukum, baik terhadap pelaku usaha pribumi maupun asing. Masalah kontroversial dalam pembangunan bidang hukum ekonomi, keuangan, dan perbankan masih akan terus berlanjut sehubungan dengan belum adanya kejelasan politik hukum yang akan dijalankan pemerintah sejak era Reformasi sampai akhir 2007. Hal ini tidak mudah karena masih belum ada penafsiran hukum yang sama di antara pengambil keputusan dan para ahli terhadap bunyi ketentuan Pasal 33 Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
Ketidakjelasan tersebut juga disebabkan oleh semakin lemahnya landasan falsafah Pancasila yang digunakan untuk berpijak dalam menghadapi perkembangan cepat arus liberalisme dan kapitalisme internasional. Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa Indonesia saat ini tengah mengalami krisis identitas. Keadaan serius bangsa Indonesia sebagaimana diuraikan di atas berdampak besar terhadap setiap kebijakan hukum dan penegakan hukum yang akan dilaksanakan pemerintah, siapa pun pemimpin nasionalnya.
Salah satu dampak yang telah teruji kebenarannya adalah kebijakan hukum dan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Refleksi gerakan pemberantasan korupsi sejak kuranglebih 52 tahun yang lampau sarat dengan tujuan memberikan penjeraan dengan penjatahan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku korupsi disertai keinginan keras untuk sebesar-besarnya memberikan kemanfaatan bagi pengembalian keuangan negara yang telah diambil pelakunya.
Tujuan dimaksud tampak nyata secara normatif dalam empat langkah perubahan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (1971-2001), antara lain, ancaman hukuman ditetapkan minimum khusus dan pemberatan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok, terutama terhadap pelaku penyelenggara negara dan penegak hukum. Selain itu, kerugian (keuangan) negara telah ditetapkan menjadi salah satu unsur penentu ada-tidaknya suatu tindak pidana korupsi.
Pola kebijakan legislasi tersebut secara nyata menampakkan filsafat kantianisme di satu sisi dan filsafat utilitarianisme di sisi lainnya; dua pandangan filsafat yang berbeda mendasar dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia sejak ditemukannya pada Juni 1945. Namun, kebi' jakan legislasi pemberantasan korupsi tersebut secara normatif telah dilaksanakan tanpa hambatan-hambatan berarti sampai saat ini. Kendala serius yang menghadang kebijakan legislasi tersebut justru terletak pada faktor-faktor nonhukum dan pola penegakan hukum yang belum secara maksimal diharapkan dapat menimbulkan harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kultur bangsa Indonesia tidaklah sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia, karena masalah harmonisasi kehidupan dan hubungan interpersonal ternyata masih menentukan keberhasilan suatu perencanaan/program dalam mencapai tujuannya.
Kultur bangsa Indonesia menabukan penyebarluasan aib di muka umum, apalagi dalam posisi hukum masih belum dinyatakan bersalah oleh kekuatan suatu putusan pengadilan. Gerak langkah pemberantasan korupsi yang mengedepankan "mempermalukan" di muka publik dengan aib yang melekat pada seseorang terbukti telah kontraproduktif dan antipati terhadap gerakan pemberantasan korupsi itu sendiri. Konsekuensi lanjutan yang tampak adalah resistansi menguat dan politisasi menajam terhadap setiap gerak langkah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak pembentukannya.
KPK bukan ICAC Hong Kong atau Korea Selatan atau BPR Malaysia; begitu pula institusi Kejaksaan Agung. Semakin jelas kiranya bahwa inti persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan semata-mata masalah penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan demi kepastian hukum dan keadilan, melainkan erat kaitannya dengan masalah perubahan kultur dan sikap masyarakat yang sangat permisif dalam hal memberikan dan menerima hadiah yang kemudian dikenal sebagai gratifikasi.
Sampai saat ini, perubahan kultur dan sikap anti terhadap gratifikasi di kalangan penyelenggara negara telah ada titik terang. Terbukti 50 persen dari seluruh penyelenggara negara telah melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK, dan dari 50 persen tersebut, kuranglebih 10 persen telah melaporkan pemberian/penerimaan hadiah kepada KPK. Sejak diberlakukannya ketentuan larangan gratifikasi pada 2001, perubahan tersebut telah ada kemajuan berarti sekalipun masih belum menyeluruh. Kegigihan KPK mengumumkan pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara berdampak positif terhadap perubahan kultur dan sikap tersebut.
Keberhasilan KPK memperkarakan korupsi sebanyak 59 kasus, yang melibatkan pejabat negara, penegak hukum, dan lembaga negara serta pemimpin proyek, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama kurun waktu empat tahun merupakan prestasi luar biasa, sekalipun agenda prioritas pemajuan perkara sampai saat ini belum jelas dan terbuka kepada publik. Masalah pokok kinerja KPK dan Kejaksaan Agung terletak pada penguatan transparansi serta akuntabilitas kinerja kepada publik agar tidak menimbulkan mispersepsi adanya diskriminatif atau "tebang pilih".

D. Simpulan dan Saran
Untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia, diperlukan penguatan mekanisme internal di penegak hukuk terutama KPK dan Kejaksaan Agung. Pembangunan hukum dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang, seharusnya menanamkan paradigma baru, yaitu bahwa pencegahan dan penindakan serta pengembalian aset korupsi merupakan tiga pilar utama yang berkaitan erat.
Penindakan dan penghukuman pelaku korupsi tidak akan berhasil signifikan untuk membangun pemerintah yang sehat dan berwibawa serta bebas korupsi kolusi nepotisme jika pencegahan melalui reformasi birokrasi tidak dilaksanakan secara optimal. Begitu pula kedua strategi tersebut tidak dapat disebut berhasil secara komprehensif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap anggaran negara jika tidak berhasil mengembalikan aset korupsi kepada negara atau memberikan perlindungan kepastian hukum kepada pihak ketiga yang beriktikad baik.
Merujuk pada tiga strategi tersebut, masalah pemberantasan korupsi di masa mendatang bukan terletak pada faktor penghukuman semata-mata, melainkan seberapa jauh kinerja KPK dan Kejaksaan Agung dapat membangun sistem birokrasi yang "aman dan terlindungi" dari perilaku koruptif serta seberapa banyak kontribusinya terhadap kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pengembalian aset hasil korupsi yang disembunyikan di dalam negeri dan ditempatkan di luar negeri.
Ketiga strategi baru pemberantasan korupsi di masa mendatang harus diperlakukan secara seimbang, direncanakan dengan baik dan berkesinambungan, sehingga persoalannya nanti bukan terletak pada mana yang lebih penting: menghukum atau mengembalikan aset korupsi, melainkan terletak pada efisiensi dan efektivitas penegakan hukum yang memiliki kepastian hukum dan berkeadilan sosial.

Profesi Hukum: Advokat Syari’ah Mencari Legitimasi


Oleh:
Hidayatulloh Asmawih

A. Profesi Hukum
Daryl Koehn mengasumsikan bahwa dalam profesi disyaratkan adanya pengetahuan dari pendidikan maupun praktik untuk penguasaan teknik keprofesionalannya. Jadi profesi tidak dijalankan dengan asal-asalan, akan tetapi memiliki tanggung jawab moral terhadap profesinya. Oleh karena itu, ada 3 (tiga) nilai moral yang dituntut untuk pengembang profesi, antara lain:
a. berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi;
b. menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani profesi; dan
c. idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi.
Ciri-ciri khas yang menjadi dasar profesi sebagaimana ditulis dalam Artikel Encyclopedia of Education, meliputi:
a. suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas;
b. suatu teknik intelektual;
c. penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis;
d. suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi;
e. beberapa standard an pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan;
f. kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
g. asosiasi dan anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
h. pengakuan sebagai profesi;
i. perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi; dan
j. hubungan erat dengan profesi lain.
Profesi advokat disebut dengan officium nobile (profesi yang terhormat). Memang di tangan mereka keadilan hukum bagi orang yang berperkara dipertaruhkan. Jangan sampai orang-orang yang berperkara masuk ke jurang kehinaan akibat ketidakmegertian tentang hukum.
Pengertian advokat dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2003 Tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

B. Sejarah Advokat di Indonesia
Dalam mengkaji sejarah advokat di Indonesia akan kita mulai sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Sebagai bangsa yang dijajah, maka sistem hukum pun mengadopsi dari Belanda. Hukum diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan kepentingan sang penjajah. Muncul pula penggolongan masyarakat dalam hukum menjadi 3 (tiga), yakni warga Eropa, Timur Asing, dan pribumi.
Pengaruh penggolongan masyarakat dalam sistem hukum penjajah dipastikan mempengaruhi dunia advokat. Seperti adanya golongan dalam masyarakat, terdapat juga pada dunia advokat. Pada masa itu terdapat 2 (dua) macam golongan advokat. Pokrol bambu di desa-desa yang bukan sarjana hukum dari warga pribumi dan Advokat di kota-kota yang sarjana hukum dari bangsa Eropa.
Pada awalnya fungsi pokrol bambu dan advokat profesional secara esensial tidak jauh berbeda, yakni untuk menjembatani kepentingan hukum masyarakat yang oleh politik hukum pemerintah Hindia Belanda diharuskan untuk menempuh prosedur, mekanisme, dan tata kerja peradilan pemerintah agar memenuhi standar legalitas formal yang ditetapkan. Satu-satunya yang harus dibedakan adalah prasyarat yang harus dimiliki keduanya untuk menjalani tugas tersebut dan sasaran masyarakat yang akan mereka layani. Sehingga standar kemampuan dan kecakapan keduanya berbeda begitu pula honor yang akan mereka dapatkan.
Pranata hukum pertama yang mengatur advokat adalah Statsblaad 1847-23 jo. Stbl. 1848-57 mengenai Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie) yang lazim di sebut RO. Namun dengan politik diskriminasi (dualisme) yang mewarnai penerapan hukum di Hindia Belanda, RO sebenarnya diperuntukkan bagi kawula (warga negara) Belanda yang merupakan sarjana hukum lulusan universitas di Belanda atau lulusan sekolah tinggi hukum di Jakarta. Ketentuan RO diterapakn hanya bagi advocaat en procureur yang menangani yang melibatkan orang-orang Eropa saja pada peradilan Raad van Justitie. Sedangkan peraturan bagi pokrol bambu yang memang muncul di kalangan pribumi, diatur tersendiri jauh kemudian hari dalam Staatsblaad 1927-496 tentang Peraturan Bantuan dan Perwakilan para Pihak dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri.
Bila advokat adalah para lulusan sarjana hukum dari universitas di Belanda atau sekolah tinggi hukum di Jakarta, pokrol bambu tidak harus seperti itu. Mereka berasal dari mana saja yang tugasnya membela dan mewakili orang yang berperkara perdata di pengadilan. Sehingga kualitas antara advokat dengan pokrol bambu jauh sangat berbeda.
Advokat kebanyakan berasal dari warga Belanda dan Cina, namun pemerintah Hindia Belanda tidak menutup kesempatan bagi warga pribumi yakni para pribumi priyayi untuk belajar di sekolat tinggi hukum di Jakarta, bahkan ada yang di kirim ke universitas di Belanda. Namun mereka sebenarnya dididik untuk melayani pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Setelah lulus mereka bekerja di pengadilan, administrasi pemerintahan, dan ada yang menetap bekerja di Belanda. Hanya sedikit sekali yang pulang ke Indonesia menjadi advokat praktik.
Setelah Indonesia merdeka, kebutuhan advokat cukup banyak. Mereka dibutuhkan dalam dunia peradilan, kegiatan ekonomi, dan lain-lain. Advokat terus berkembang karena sekolah tinggi hukum terus melahirkan sarjana hukum bagi masyarakat yang baru merdeka.
Sekitar tahun 1950-an hingga awal tahun 1960-an, belum ada organisasi advokat yang teratur, terutama di Jakarta. Memang ada di daerah lain seperti Semarang, telah terbentuk Balie van Advocaten, namun di Jakarta aktivitas perkumpulan advokat baru sekedar pertemuan berkala dan perkumpulan informal. Muncul gagasan dari advokat seperti Mohammad Roem untuk mendirikan Balie van Advocaten di Jakarta. Pada awalnya gagasan tersebut hanya untuk membentuk oraganisasi lokal dengan landasan anggaran dasar, namun gagasan berkembang menjadi sebuah ide untuk mempersatukan advokat secara nasional. Lahirlah Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tanggal 14 Maret 1963. Sambutan di daerah-daerah sangat baik. Setelah itu diadakan kongres dan menghasilkan organisasi advokat nasional pertama yaitu Persatuan Advokat Indonesia disingkat Peradin yang menjadi satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.

C. Wajah Advokat Indonesia Saat Ini
Berbicara tentang wajah advokat saat ini maka kita akan melihat kondisi sebuah profesi yang disebut dengan officium nobile ini. Sejatinya advokat adalah para pembela hukum dan keadilan bagi para masyarakat pencari keadilan. Mereka diamanatkan sebagai sarjana hukum untuk membela orang-orang yang berperkara di pengadilan dari ketidaktahuan mereka terhadap hukum.
Advokat memang tidak berstatus pegawai negeri seperti penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi. Mereka menjalankan profesinya membela kepentingan klien yang berperkara di pengadilan. Sehingga jangan sampai hak-hak klien tidak terpenuhi akibat ketidakmengertian mereka terhadap hukum. Bukan hanya di pengadilan, advokat juga memberikan pelayanan di luar pengadilan seperti dalam bentuk konsultasi, mediasi, negoisasi, arbitrase, dan lain-lain. Maka peran mereka sangat besar dalam dunia hukum dan peradilan.
Perubahan sosial masyarakat mempengaruhi bidang pekerjaan yang dilakukan oleh advokat. Dahulu jasa mereka hanya digunakan para klien untuk membantu bila ada perkara di pengadilan. Advokat sebagai pemberi jasa untuk membantu klien agar mudah dalam mengurus administrasi, mewakili, dan membantu dalam hal argumentasi hukum. Saat ini jasa advokat bukan hanya sekedar itu. Banyak orang yang rajin menggunakan jasa mereka bahkan dalam hal kecil sekalipun. Ini terjadi pada golongan elit berpenghasilan tinggi yang sehari-harinya tidak punya waktu untuk mengurusi hal-hal yang berurusan dengan hukum, apalagi hadir di persidangan.
Dunia kerja advokat semakin luas saja. Dalam litigasi, mereka melayani klien mulai dari awal di tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, bahkan Peninjauan Kembali (PK). Dibukanya kran reformasi hukum di Indonesia meneguhkan kembali supremasi hukum. Para advokat akan membela kliennya sampai PK sekalipun demi keadilan bagi si klien. Sehingga masa kerja seorang advokat saja dalam menangani satu orang klien itu dapat mencapai berbulan-bulan bahkan tahun.
Di bidang non litigasi, mereka sekarang menangani bidang mediasi, arbitrasi, negoisasi, konsiliasi, dan sebagainya. Bahkan dalam bidang non litigasi ini menjadikan advokat bukan hanya lagi melayani orang tapi juga perusahaan. Sehingga pelayanan advokat bukan lagi hanya sebagai sekali lewat tetapi menjadi ketagihan dan kemudian berlangganan. Ini terjadi kebanyakan bagi pengusaha dan perusahaan. Maka tepat bila Satjipto Rahardjo menggunakan istilah nasabah bagi para pengguna jasa advokat.
Dalam hal ini, Marc Galanter sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo membagi para pihak ke dalam dua kategori, yaitu sebagai Repeat Players (RP), yang menangani perkara yang sama dari waktu dan One Shotters (OS), yang hanya sekali-kali berhubungan dengan pengadilan. Pasangan dalam perkara perceraian, pengklaim dalam perkara kecelakaan kendaraan, dan terdakwa kasus pidana adalah contoh-contoh dari pelaku OS. Perusahaan asuransi, jaksa adalah contoh-contoh pelaku RS.
Perubahan pola kerja juga mempengaruhi pundi-pundi uang para advokat. Bantuan hukum bukan lagi sebagai pembelaan keadilaan tetapi juga sebagai ajang bisnis. Kalau kita lihat saat ini dimana kantor-kantor hukum advokat sudah seperti perusahaan besar dengan fasilitas dan manajemen yang rapi. Kantor hukum terisi kumpulan advokat yang terikat perjanjian untuk bekerjasama dalam satu firma yang berbentuk badan hukum.
Namun perubahan ini juga merubah sikap dan prilaku sebagain besar advokat di Indoensia. Maka muncul istilah “advokat hitam” yang membela kleinnya dengan menghalalkan segala cara. Kasus suap kepada penegak hukum para koruptor kelas kakap menjadi gambaran wajah advokat saat ini. Bahkan sudah ada dengan jelas advokat yang menjadi perantara perbuatan biadab korupsi demi kepentingan klien yang jelas-jelas terlibat perkara hukum.

D. Advokat Syari’ah: Sebuah Terobosan atau Ikut-ikutan?
Kata syari’ah yang disandingkan dengan kata advokat belum diberikan makna yang jelas. Namun bila dilihat kenyataannya, yang disebut advokat syari’ah adalah mereka yang diangkat menjadi advokat dan berasal dari fakultas syariah di UIN/IAIN/STAIN. Namun kata syari’ah apakah mengikuti tren dunia yang sedang marak dengan lahirnya bank syari’ah, asuransi syari’ah, pegadaian syari’ah, dan seterusnya. Mudah-mudahan tidak muncul kemudian hari istilah jaksa syari’ah, hakim syari’ah, atau bahkan koruptor syari’ah.
Keberadaan advokat lulusan fakultas syariah diakomodir oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menyebutkan bahwa lulusan fakultas syariah dapat menjadi advokat sebagaimana lulusan fakultas hukum. Akan tetapi ciri khas ke-Islaman dan juga gelar akademik berbeda dengan lulusan fakultas hukum menjadikan advokat lulusan fakultas syari’ah berbeda dan bahkan dibedakan dengan yang lain, yakni sarjana hukum.
Masuknya lulusan fakultas syari’ah ke dalam dunia advokat belum teruji karena keberadaanya masih baru. Namun kita belum melihat gerakan advokat syari’ah untuk menggetarkan dunia hukum di Indonesia. Mereka belum taringnya untuk menegakkan supremasi hukum di negara tercinta. Walaupun sudah ada wadah organisasi yang menaungi yaitu Asosiasi Pengacara Seluruh Indonesia (APSI).
Alih-alih membuat sebuah gerakan fenomenal dan spektakuler dalam dunia hukum, mereka masih mencari jati dirinya. Apalagi hal yang cukup menyedihkan dimana sebagain besar advokat syari’ah tidak percaya diri dengan ilmu dan almamaternya. Mereka yang sudah lulus dari fakultas syariah ikut-ikutan mengambil kuliah di fakultas hukum agar mendapat gelar Sarjana Hukum (S.H.) demi diakui oleh masyarakat secara luas. Hal itu demi didapatkannya pengakuan bahwa mereka cakap dalam bidang hukum. Memang paradigma saat ini hanya lulusan fakultas hukum saja yang mengerti hukum dan berhak bekerja di profesi hukum.
Secercah harapan masih ada. Saat ini sudah banyak lulusan fakultas syari’ah mulai giat terjun ke dunia advokat. Mereka siap bersaing dengan para sarjana hukum. Dengan bekal ilmu dari fakultas syari’ah mereka mampu berkompetisi dengan baik. Namun mereka harus bekerja lebih keras demi mencapai kepercayaan masyarakat. Kita selalu berharap advokat syari’ah menjadi solusi bagi penegakkan supremasi hukum di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2006, Cet. Ke-8.
Kadafi, Binziad, dkk. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indoenesia, 2001.
Komite Kerja Advokat Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia. Disahkan pada 22 Mei 2002 dan disalin dan diperbanyak oleh Panitia Daerah Ujian Kode Etik Advokat Indonesia DKI Jakarta 2002.
Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010, Cet. Ke-2.
Sadjijono. Etika Profesi Hukum: Suatu Telaah Filosofis Terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi POLRI. Surabaya: Laksbang Mediatama, 2008, Cet. Ke-1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49.