Oleh Dr. H. M. Nurul Irfan, S. Ag ,M.Ag
(Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta sekaligus sebagai saksi
ahli pada upaya yudicial review UU No 1I
Tahun 1974 di Mahkamah Konstitusi)
Ibarat makan buah simalakama, permohonan Uji
materi UU perkawinan ini, jika tidak dikabulkan salah, dikabulkan juga bisa salah. Putusan MK ternyata menuai Pro
kontra di masyarakat. Jika pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tidak diubah,
masih akan banyak anak-anak luar nikah
yang berpotensi menjadi anak terlantar dan terdzalimi lahir batin. Tetapi ternyata setelah diketok palu oleh ketua MK terkait pasal ini lembaga hukum paling bergengsi di Indonesia ini justru dapat dianggap
melegalisasi perzinaan. Penulis sebagai saksi ahli dalam perkara ini
harus ikut berbicara, walau sebatas tulisan. Penulis harus menegaskan ulang
pada artikel singkat ini bahwa MK tidak
melegalkan perzinaan. MK telah berhasil melakukan ijtihad dan keputusannya
bersifat mengikat. Bahkan benar atau salah sebuah ijtihad tetap mendapatkan
ganjaran. Namun jika sebagian masyarakat
memiliki tuduhan miring terhadap putusan ini tentu hal ini sangat bisa
difahami. Oleh sebab itu agar putusan ini tetap bisa dilaksanakan dan agar
tetap membawa kemaslahatan bagi umat,
maka sebaiknya walupun anak luar nikah akibat zina tetap dianggap memiliki
hubungan perdata dengan ayah bilogisnya dan keluarga ayahnya, pada saat anak tersebut akan menikah –kalau ia wanita- akan sangat baik jika tetap
menggunakan wali hakim. Demikian halnya
proses pemindahan harta peninggalan bapak biologisnya, sebaiknya tidak
dinamakan sebagai warisan, melainkan dengan istilah hibah, hadiah, wasiat atau
sedekah.Sebab menurut hukum Islam syarat untuk bisa menjadi wali, harus ada
hubungan nasab antara calon mempelai wanita dengan ayah kandungnya. Demikian
halnya untuk bisa saling mewarisi harus terdapat hubungan nasab antara pihak
pewaris dan ahli waris. Hal ini penulis
kemukakan sebagai sebuah solusi bijak
dan logis. Tentu ucapan Selamat kepada MK
yang telah mengeluarkan putusan
spektakuler,ini penulis sampaikan. Dengan putusan ini banyak anak-anak Indonesia yang
lahir di luar nikah, khususnya dalam kasus nikah sirri merasa lega. Banyak juga
kaum wanita korban sebagian kaum
laki-laki yang akan semakin terlindungi secara konstitusi dengan
dikeluarkannya putusan ini. Bahkan sejak saat ini tidak akan ada lagi istilah
dan sebutan anak haram atau anak zina, karena memang hal itu tidak sebaiknya
diberikan kepada anak-anak yang lahir bersih tanpa menanggung beban dosa
turunan dari kedua orang tuanya.




