Pages

Minggu, 08 Agustus 2010

LASDARKUM Adakan Penyuluhan Hukum Perkawinan



(Jumat, 06 Agustus 2010) Tujuan dari adanya aturan perundang-undangan adalah untuk ditaati oleh masyarakat demi ketertiban dan keamanan. Masyarakat yang sadar hukum menjadi salah satu pilar kemajuan bangsa dan negara. Tanpa adanya kesadaran hukum masyarakat, aturan perundang-undangan hanya akan menjadi sebuah teks sakral yang tertulis dan tersimpan di Lembaran Negara.

Dengan tujuan membangun kesadaran hukum masyarakat Desa Cikembulan-tempat melakukan KKN (Kuliah Kerja Nyata)-kami mengadakan kegiatan penyuluhan hukum. Topik yang di angkat adalah hukum perkawinan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Alasan kenapa kami ambil topik ini adalah karena kami adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah Konsentrasi Peradilan Agama, sehingga materi hukum perkawinan adalah makanan kami sehari-hari di bangku perkuliahan.

Awalnya kami tidak memasukkan kegiatan penyuluhan hukum sebagai program kerja selama KKN di Desa Cikembulan. Namun ide itu muncul di awal kedatangan kami saat acara pembukaan KKN di kantor desa. Saat itu ada harapan dari Ketua BPD Bapak Wawan agar peserta KKN melakukan upaya kesadaran hukum bagi masyarakat desa di sela-sela memberikan sambutan di hadapan kami. Lalu munculah ide penyuluhan hukum di benak kami.

Man jadda wajada, itulah motto hidup kami. Untuk mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang sukses kami melakukan persiapan dengan matang dan sungguh-sungguh. Kendala awal adalah tidak adanya referensi buku untuk membuat materi. Namun di zaman teknologi yang canggih semua dapat teratasi. Ada kawan kami yang membawa laptop penuh dengan file undang-undang dan artikel, kekurangannya kami cari di Mr. Google yakni di internet. Akhirnya kami menyelesaikan sebuah materi dalam bentuk power point dengan seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Undang-undang Nomor 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdiri dari 14 bab dan 67 pasal. Kami tidak mungkin menyampaikan seluruhnya kepada masyarakat. Oleh karena itu kami merangkum materi ke dalam 5 (lima) poin yang kami tulis sebagai asas-asas perkawinan dalam undang-undang, yaitu:

1. Perkawinan Harus Dicatat
2. Asas Monogami Terbatas
3. Batas Minimal Usia Perkawinan
4. Hak Dan Kewajiban Suami Istri Seimbang
5. Harta Benda Dalam Perkawinan

Untuk memudahkan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Cikembulan, kami memilih melakukannya di tempat-tempat pengajian di setiap mesjid, sehingga tidak memerlukan lagi upaya mobilisasi massa untuk menerima penyuluhan dari kami. Alhamdulillah para tokoh agama dan tokoh masyarakat tidak keberatan bahkan sangat mendukung kegiatan ini. Semua pihak dari 10 (sepuluh) mesjid siap menerima kedatangan kami dengan baik saat undangan sampai di tangan mereka.

Tim peyuluhan hukum terdiri dari 5 (lima) orang yaitu Hidayatulloh, Firdaus, Kumala, Imamatul, dan Syahri Fajriyah. Kami memberi nama tim ini LASDARKUM (Laskar Sadar Hukum). Semua anggota tim mendapat jatah tampil masing-masing 4 (empat) kali secara bergilir di tempat-tempat yang kami jadualkan. Berikut jadual penyuluhan hukum:

Senin, 26 Juli 2010 Pukul 19.30 WIB Mesjid Al-Hasanah Kp. Cipajaran RW 09 Hidayatulloh & Kumala
Rabu, 28 Juli 2010 Pukul 20.00 WIB Mesjid Al-Falah Kp. Cikembulan RW 02 Firdaus & Imamatul
Kamis, 29 Juli 2010 Pukul 14.00 WIB Mesjid Jamiatun Nasih Kp. Jati RW 05 Syahri Fajriyah & Hidayatulloh
Jumat, 30 Juli 2010 Pukul 14.00 WIB Mesjid Al-Jihad Kp. Jati RW 05 Imamatul & Kumala
Ahad, 01 Agustus 2010 Pukul 13.00 WIB Mesjid Al-Muslih Kp. Pojok RW 06 Syahri Fajriyah & Firdaus
Senin, 02 Agustus 2010 Pukul 14.00 WIB Mesjid At-Taqwa Kp. Jati RW 04 Hidayatulloh & Firdaus
Senin, 02 Agustus 2010 Pukul 19.30 WIB Mesjid Al-Hikmah Kp. Cibulu RW 01 Kumala & Syahri Fajriyah
Kamis, 05 Agustus 2010 Pukul 20.00 WIB Mesjid Al-Istiqomah Kp. Pojok RW 07 Imamatul & Hidayatulloh
Jumat, 06 Agustus 2010 Pukul 14.00 WIB Mesjid Al-Makmur Kp. Hujung RW 03 Firdaus & Kumala
Jumat, 06 Agustus 2010 Pukul 20.00 WIB Mesjid Al-Jihad Kp. Pojok RW 08 Imamatul & Syahri Fajriyah




Mesjid Al-Hasanah di kampung Cipajaran menjadi tempat pertama penyuluhan hukum ini. Acara saat itu agak terganggu karena ternyata aliran listrik mesjid tidak cukup untuk infokus dan laptop sehingga kami dibantu warga untuk minta aliran listrik di rumah warga dekat mesjid. Saat materi hukum perkawinan kami sampaikan warga sangat antusias. Ada pertanyaan dari seorang warga saat sesi tanya jawab tentang hukum kawin mut’ah atau kontrak menurut hukum Islam dan hukum negara. Kami jawab bahwa kawin mut’ah atau kontrak pernah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. namun kemudian diharamkan untuk selama-lamanya. Dalam undang-undang perkawinan memang tidak disebut secara eksplisit tentang kawin mut’ah atau kontrak, namun dalam praktiknya perbuatan tersebut bertentangan dengan tujuan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 1 yakni membentuk keluarga atau rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kawin mut’ah atau kontrak sejatinya bertujuan untuk kepuasan seksual semata karena tidak dilandasi perkawinan yang kekal karena dibatasi oleh waktu sesuai perjanjian yang dibuat.



Selanjutnya Mesjid Al-Falah di kampung Cikembulan. Saat kami menyampaikan materi penyuluhan sebagian jamaah kurang mampu memahami bahasa Indonesia terutama kakek-nenek yang hanya mampu berbahasa Sunda. Hal itu tidak membuat jamaah kurang antusias. Ada pertanyaan dari salah seorang jamaah tentang hukum kawin sirri menurut hukum Islam dan hukum negara. Kami sampaikan bahwa maksud kawin sirri yang ditanyakan adalah pengertian kawin sirri yaitu perkawianan yang tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA. Dalam fikih klasik tidak dikenal dengan adanya pencatatan perkawinan, namun pencatatan perkawinan sangat penting untuk bukti adanya perkawinan dan menjamin hak-hak suami isteri dan anak-anak. Sehingga banyak maslahat yang tercapai bila perkawinan dicatat.


Berikutnya Mesjid Jamiatunnasih di kampung Jati, dekat dengan posko KKN kami. Pukul 14.00 wib para jamaah yang terdiri dari kaum ibu siap menanti kedatangan tim kami. Para peserta cukup antusias terhadap materi yang kami sampaikan. Namun saat sesi tanya jawab pertanyaan yang muncul hanya tentang hukum kawin sirri dan kawin mut’ah. Memang hal yang paling banyak disoroti adalah tentang kawin sirri karena berkaitan dengan pencatatan perkawinan. Di akhir ada seorang ibu yang bercerita bahwa ada seorang suami yang meninggalkan isterinya tanpa sebab lalu kemudian kembali lagi dan melakukan akad nikah yang baru dengan isterinya.



Masih di kampung Jati tetapi di mesjid yang berbeda yakni Mesjid al-Jihad. Disini adalah pengajian ibu-ibu yang tergabung dalam organisasi Aisyiyah. Ternyata para peserta tidak menyoroti tentang kawin sirri seperti tempat sebelumnya, karena sebagain besar mereka telah paham tentang hal tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukumnya bila suami ditinggal isterinya menjadi TKW di luar negeri lalu menikah lagi. Kami mencoba memahami pertanyaan dengan baik. Kami sampaikan bahwa suami tersebut masih terikat dengan perkawinan sehingga tidak boleh melakukan perkawinan lagi dengan perempuan lain kecuali telah mendapat izin berpoligami dari isterinya yang menjadi TKW. Namun dapat juga si suami “nakal” melakukan penyelundupan hukum dengan cara memalsukan identitasnya sebagai seorang yang sudah menikah. Setelah itu ada seorang peserta yang bertanya tentang anak di luar perkawinan, apakah ia mendapat warisan dari laki-laki yang menghamili ibunya. Pada dasarnya seorang anak yang lahir di luar perkawinan dirinya dinisbatkan ke ibunya. Si anak tersebut dapat menuntut hak waris kepada si laki-laki yang menjadi bapaknya, karena ia adalah anak darah dagingnya. Namun ia harus membuktikan ke Pengadilan Agama bahwa ia adalah darah daging laki-laki tersebut. Di akhir sesi tanya jawab ada seorang peserta bertanya apakah isteri berdosa bila menggugat cerai suaminya. Kami menjawab bahwa bila si isteri memiliki alasan-alasan yang sesuai dengan KHI Pasal 116 ia boleh mengajukan gugat cerai, namun bila tanpa ada alasan ia menggugat cerai maka ia berdosa.



Penyuluhan hukum selanjutnya di Mesjid al-Muslih kampung Pojok RW 06. Para peserta yang hadir cukup memahami materi yang kami sampaikan. Hanya ada satu peserta yang aktif bertanya yakni Ust Toni. Ia bertanya tentang hukum wanita yang hamil sebelum kawin, apakah dinikahkan atau menunggu kelahiran si anak. Kami jawab bahwa si wanita tersebut dapat dinikahkan tanpa harus menunggu kelahiran si anak.

Kami berpindah ke Mesjid at-Taqwa kampung Jati RW 04. Muncul tantangan berat yang kami hadapi disini yaitu ada seorang tokoh agama bernama Ust. Cecep yang sangat kritis dengan undang-undang perkawinan. Ia mendukung banget kawin sirri dan menolak habis perintah undang-undang dalam hal pencatatan perkawinan. Boleh kami bilang dia ini orangnya fikih oriented. Kami menjawab bahwa dalam pencatatan perkawinan terdapat maslahat yang sangat besar bagi pasangan suami isteri dan anak-anak mereka. Dalam kasus kawin sirri banyak akibat buruk yang didapatkan isteri dan anak, apalagi bila suami “nakal” yang meninggalkan isteri dan anaknya. Selanjutnya ada pertanyaan dari peserta tentang PNS yang mau poligami, apakah selain izin ke atasannya ia wajib izin kepada isterinya. Kami jawab bahwa suami PNS wajib juga izin ke isteri bila mau mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama. Syarat izin ke atasan merupakan syarat tambahan bagi PNS. Lalu ada lagi peserta bertanya tentang wanita hamil di luar nikah yang belum cukup umur. Kami jawab bahwa pihak orang tua laki-laki dan wanita dapat menikahkan tanpa menunggu kelahiran anaknya dan meminta dispensasi ke Pengadilan Agama karena si wanita belum cukup umur. Pertanyaan terakhir dari peserta tentang harta bawaan yang dirubah statusnya menjadi harta bersama, apakah harus dicatat dan dbuat perjanjian. Kami sampaikan bahwa agar perubahan status harta tersebut di catat dalam perjanjian di hadapan notaris agar menjadi akta otentik yang diakui di mata hukum.



Berikutnya kami mendatangi Mesjid al-Hikmah kampung Cibulu RW 09. Disana kami disambut dengan baik. Acara ini bertepatan dengan penutupan pengajian rutin disana. Ketua RW 09 sangat aktif dalam berdiskusi, apalagi ia adalah mitra Polsek di kecamatan Kadungora sehingga banyak memahami persoalan hukum di masyarakat. Selain itu ada peserta bernama Pak Wahyu yang bertanya siapakah yang menjadi wali nikah bagi anak perempuan luar perkawinan yang tidak memiliki bapak. Kami jelaskan bahwa yang menjadi wali adalah harus laki-laki, muslim, baligh, dan berakal dari nasab pihak bapak, bila tidak ada dapat meminta wali hakim. Lalu ada pertanyaan dari Pipih tentang sikap kita dalam menghadapi problematika kesenjangan ekonomi antara isteri yang lebih tinggi dari suami. Ada juga Pak Koko yang bertanya tentang harta gono gini dan terakhir ada Pak Heri yang meminta pendapat bagaimana bila laki-laki dalam mencari isteri hanya bertujuan mendapatkan hartanya saja. Penyuluhan diteruskan dengan ceramah dari Ust. Haris, Sekjen FPI Kabupaten Garut hingga pukul 10.30 wib.
Seharusnya jadual berikutnya adalah Mesjid al-Istiqomah RW 07 kampung Pojok, namun dikarenakan ada bentrokan kegiatan dengan acara kunjungan peserta KKN ke Kawah Kamojang dan Alun-alun Kota Garut sehingga jadual penyuluhan disana diundur dan akan mencari waktu sesuai dengan persetujuan ketua DKM disana.

Tim LASDARKUM kemudian mendatangi Mesjid al-Makmur RW 03 kampung Hujung. Awalnya para peserta agak malu-malu untuk bertanya setelah selesai penyampaian materi, tetapi Pak Supardi sebagai Ketua DKM memancing peserta untuk bertanya dengan melempar pertanyaan tentang arti dan hukum kawin sirri. Apa yang dilakukannya berhasil. Para peserta yang terdiri dari ibu-ibu mulai bertanya, ada yang tanya tentang wanita hamil di luar perkawinan apakah dikawinkan atau menuggu kelahiran. Selanjutnya ada peserta yang bertanya apakah boleh dinikahkan dengan laki-laki lain-yang bukan menghamili wanita itu-. Berikutnya ada peserta yang bertanya tentang hukum wanita mandul yang ingin melakukan proses bayi tabung. Kami sampaikan boleh saja asal dengan sperma suaminya sendiri. Ada juga yang meminta pendapat apakah isteri boleh mengajukan cerai ke Pengadilan Agama karena suaminya lalai memberikan nafkah. Di akhir ada seorang nenek lanjut usia bertanya apakah ia tidak berdosa berpisah ranjang dengan suaminya bukan karena bertengkar tetapi karena tidak ada keinginan lagi berhubungan badan dengan sang suami. Penyuluhan berakhir dengan suasana yang akrab antara kami dengan para peserta.



Tim LASDARKUM akan menuntaskan jadual penyuluhan di Mesjid al-Jihad RW 08 kampung Pojok. Jarak mesjid dengan posko kami jauh sekali melewati persawahan dan sungai. Tim kami sampai disana pukul 21.00 wib. Materi yang kami sampaikan cukup menarik bagi peserta yang hadir. Namun saat sesi tanya jawab tidak banyak yang mengajukan pertanyaan. Hanya dua peserta yang bertanya. Pertama ada yang bertanya bolehkah isteri melakukan poliandri bila suami terbukti mandul. Kedua, peserta bertanya hukum suami atau isteri yang selingkuh. Pertanyaan pertama pasti kami jawab tidak boleh, begitu juga pertanyaan kedua. Acara penyuluhan tidak berlangsung lama karena kami mulai sudah agak larut malam.

Demikianlah cerita perjalanan Tim LASDARKUM melakukan penyuluhan hukum dengan topik sosialisasi Undang-undang Nomor 01 Tentang Perkawinan. Kami hanya berharap dapat memberi setitik manfaat kepada masyarakat Desa Cikembulan, begitu pula kami berharap apa yang telah kami lakukan dapat menambah ilmu dan wawasan kami tentang hukum terutama yang terjadi di masyarakat. Semoga Allah mencatat semua ini sebagai amal ibadah. Amin.

TIM LASDARKUM: Hidayatulloh, Firdaus, Kumala, Imamatul, dan Syahri Fajriyah.

2 komentar:

  1. semoga lancar KKN nya, dan maksimalkan semua ilmu yang didapat dibangku kuliah. good luck ^_^

    BalasHapus
  2. semoga ilmu nya manfaat bagi kita semua

    BalasHapus