Pages

Senin, 12 Juli 2010

Anggaran Dasar BEMJ Peradilan Agama

ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA JURUSAN PERADILAN AGAMA
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA


MUKADDIMAH
Berkat Rahmat Allah SWT Yang Maha Kuasa, Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Peradilan Agama sebagai salah satu organisasi intra kampus di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berusaha berperan aktif sebagai wadah yang mengembangkan minat dan bakat mahasiswa dalam berorganisasi.
Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan sebagai satu-satunya wadah organisasi intra kampus yang resmi di tingkat jurusan serta mendapatkan sumber dana mahasiswa bertanggung jawab terhadap kehidupan organisasi berdasarkan ke-Islaman dan ke-Indonesian demi tercapainya Fakultas Syariah dan Hukum yang unggul, handal, dan terdepan.
Bahwa tujuan tersebut hanya dapat tercapai dengan usaha-usaha yang terencana, terarah, dan terpimpin serta penuh dengan kebijaksanaan. Maka dengan ini Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Peradilan Agama sebagai organisasi mahasiswa intra kampus di tingkat jurusan berpedoman pada anggaran dasar sebagai berikut.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Peradilan Agama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
Organisasi ini didirikan di Jakarta pada tanggal … dan berkedudukan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
BAB II
AZAS
Pasal 3
BEMJ Peradilan Agama berazaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.


BAB III
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
BEMJ Peradilan Agama bertujuan untuk mewujudkan sumber daya mahasiswa yang berkualitas dan bertaqwa kepada Allah SWT. dalam membangun Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta yang unggul, handal, dan terdepan.
Pasal 5
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, organisasi ini berusaha:
a. Membina mahasiswa yang bertakwa kepada Allah SWT.
b. Mengembangkan potensi sumber daya mahasiswa yang berkualitas.
c. Membina hubungan kekeluragaan yang harmonis sesama anggota dan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
d. Mengembangkan minat, bakat, keilmuan, dan kemahiran.
e. Berpartisipasi aktif terhadap isu-isu dunia kampus terutama berkaitan dengan program studi.
f. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 6
Sifat
BEMJ Peradilan Agama bersifat independen.


BAB IV
STATUS, FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
Pasal 7
Status
BEMJ Peradilan Agama adalah organisasi mahasiswa intra kampus.
Pasal 8
Fungsi
BEMJ Peradilan Agama berfungsi sebagai organisasi pengembangan diri.
Pasal 9
Tugas
BEMJ Peradilan Agama mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
b. Membentuk insan akademis yang memiliki Integritas, kepribadian, wawasan serta peka terhadap aspirasi dan tuntutan masyarakat berdasarkan ketentuan Islam.
Pasal 10
Peran
BEMJ Peradilan Agama berperan sebagai organisasi penyambung aspirasi dan kebutuhan mahasiswa.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
a. Yang dapat menjadi anggota BEMJ Peradilan Agama adalah mahasiswa Peradilan Agama yang masih aktif kuliah dan terdaftar sebagai pengurus.
b. Anggota BEMJ Peradilan Agama terdiri dari:
1. Anggota biasa.
2. Anggota kehormatan.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi BEMJ Peradilan Agama berada pada Rapat Kerja BEMJ Peradilan Agama.
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus BEMJ Peradilan Agama yang sekurang-kurangnya terdiri dari pelindung, pembina, pengurus harian, bidang-bidang, dan forum studi.


BAB VI
SISTEM DAN PERANGKAT KERJA ORGANISASI
Pasal 14
Rapat
Rapat organisasi ini terdiri dari:
1. Rapat kerja.
2. Rapat badan pengurus harian.
3. Rapat bidang-bidang dan forum studi.
4. Rapat anggota.
5. Rapat kepanitiaan.


BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan organisasi ini terdiri dari dana kemahasiswaan, sumbangan anggota, bantuan donatur, serta usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 16
Pengelolaan keuangan BEMJ Peradilan Agama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ditentukan oleh pengurus harian, dalam hal ini dibawah tanggung jawab Bendahara.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Rapat Kerja yang dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar.


BAB X
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur di Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar