Pages

Senin, 12 Juli 2010

Anggaran Rumah Tangga BEMJ Peradilan Agama

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA JURUSAN PERADILAN AGAMA
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA


BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah mahasiswa aktif yang telah diangkat menjadi pengurus BEMJ Peradilan Agama oleh Ketua dan Wakil Ketua terpilih hasil pemilu raya kampus.
Pasal 2
Anggota Kehormatan
a. Anggota Kehormatan adalah mahasiswa aktif yang telah berjasa kepada BEMJ Peradilan Agama.
b. Anggota Kehormatan ditetapkan oleh badan pengurus harian.


BAGIAN II
SYARAT DAN MASA KEANGGOTAAN
Pasal 3
Syarat-syarat Keanggotaan
Setiap mahasiswa aktif yang mengajukan diri dan/atau ditunjuk oleh Ketua dan Wakil Ketua terpilih hasil pemilu raya kampus dan telah menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
Pasal 4
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan biasa adalah sejak dilantik menjadi pengurus BEMJ Peradilan Agama untuk 1 (satu) tahun kepengurusan dan selanjutnya dapat dipilih kembali.


BAGIAN III
AKHIR KEANGGOTAAN, PEMBERHENTIAN ANGGOTA, DAN TATA CARANYA
Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
Masa keanggotaan berakhir apabila:
a. Telah berakhir masa keanggotaannya.
b. Meninggal dunia.
c. Mengundurkan diri.
d. Diberhentikan atau dipecat.
e. Menyelesaikan studi di kampus.
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Anggota dapat di berhentikan apabila:
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam AD/ART BEMJ Peradilan Agama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan mencemarkan nama baik BEMJ Peradilan Agama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
c. Atas permintaan sendiri yang disampaikan kepada secara tertulis dan disahkan oleh rapat pengurus.
Pasal 7
Tata Cara Pemberhentian
Pemberhentian dilakukan berdasarkan putusan pengurus harian setelah melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan telah dilakukan peringatan sebelumnya sebanyak 3 (tiga) kali.


BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak Anggota
Setiap anggota berhak untuk:
a. Berbicara dan bertindak atas nama organisasi.
b. Memilih dan dipilih.
c. Memberikan saran, usul, dan pertanyaan kepada pengurus harian.
d. Memanfaatkan fasilitas organisasi untuk kepentingan organisasi.
Pasal 9
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban:
a. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
b. Memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan organisasi lainnya.
c. Aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan organisasi.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
BAGIAN I
BADAN ORGANISASI
Pasal 10
Badan Pengurus Harian
Badan Pengurus Harian terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris I.
d. Sekretaris II.
e. Bendahara I.
f. Bendahara II.
Pasal 11
Bidang-bidang
Bidang-bidang terdiri dari:
a. Kemahasiswaan.
b. Pelatihan dan Pengembangan Profesi.
c. Penerbitan dan Informasi.
d. Olahraga.
e. Seni dan Budaya.
Pasal 12
Forum Studi
Forum studi terdiri dari:
a. Forum Studi Hukum dan HAM.
b. Forum Studi Perempuan.


BAGIAN II
SISTEM DAN PERANGKAT KERJA ORGANISASI
Pasal 13
Rapat Kerja
Segala keputusan yang diambil dalam rapat kerja tidak boleh bertentangan dengan AD/ART adalah:
a. Rapat tertinggi yang dihadiri oleh anggota.
b. Merevisi dan mengesahkan AD/ART dan GUPK.
c. Membuat program kerja selama 1 (satu) tahun.
Pasal 14
Rapat Badan Pengurus Harian
a. Mengontrol dan mengevaluasi kinerja bidang-bidang dan forum studi.
b. Membentuk kepanitiaan dalam sebuah kegiatan bila diperlukan.
c. Diadakan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
Pasal 15
Rapat Bidang-bidang dan Forum Studi
a. Diadakan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
b. Melakukan evaluasi program kerja.
c. Merekomendasikan pembentukan kepanitiaan untuk sebuah kegiatan kepada badan pengurus harian.
Pasal 16
Rapat Anggota
a. Diadakan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan untuk meninjau kembali jalannya program kerja.
b. Mengesahkan/mengukuhkan sebuah kepanitiaan hasil rapat badan pengurus harian.
Pasal 17
Rapat Kepanitiaan
a. Diadakan untuk mempersiapkan sebuah kegiatan.
b. Ketua panitia yang ditunjuk berkewajiban mengundang Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Bidang/Ketua Forum Studi yang berkaitan dengan kegiatan.
c. Minimal dihadiri oleh 1/3 dari jumlah anggota kepanitiaan.


BAGIAN III
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
a. Setiap keputusan yang diambil harus disahkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila hal tersebut tidak bisa tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
b. Setiap keputusan yang diambil harus disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
c. Hasil keputusan yang ditetapkan harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh anggota.


BAB III
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
BAGIAN I
SUMBER DANA
Pasal 19
Sumber dana berasal dari:
a. Dana kemahasiswaan yang disalurkan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum.
b. Sumbangan anggota.
c. Bantuan dan usaha yang halal dan tidak mengikat.


BAGIAN II
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 20
Pengelolaan keuangan dan harta benda harus berdasarkan:
a. Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
b. Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan.
c. Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber keluarnya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
d. Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha mewujudkan tujuan organisasi.
e. Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
f. Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
Pasal 21
Setiap penggunaan dana yang bersumber dari dana kemahasiswaan wajib dipertanggungjawabkan kepada Dekan Fakultas Syariah dan Hukum melalui Kepala Bagian Keuangan.
Pasal 22
Harta benda inventaris organisasi disimpan oleh badan pengurus harian.


BAB IV
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 23
Lambang organisasi adalah logo UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ditambah tulisan “BEMJ PERADILAN AGAMA” di bawahnya.


BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Kerja dan disetujui oleh 2/3 dari peserta.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Badan pengurus harian berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh anggota organisasi.


BAB VII
PENUTUP
Pasal 26
a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan dapat ditetapkan oleh badan pengurus harian melalui mekanisme yang berlaku.
b. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar