Pages

Senin, 03 Januari 2011

Profesi Hukum: Advokat Syari’ah Mencari Legitimasi


Oleh:
Hidayatulloh Asmawih

A. Profesi Hukum
Daryl Koehn mengasumsikan bahwa dalam profesi disyaratkan adanya pengetahuan dari pendidikan maupun praktik untuk penguasaan teknik keprofesionalannya. Jadi profesi tidak dijalankan dengan asal-asalan, akan tetapi memiliki tanggung jawab moral terhadap profesinya. Oleh karena itu, ada 3 (tiga) nilai moral yang dituntut untuk pengembang profesi, antara lain:
a. berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi;
b. menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani profesi; dan
c. idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi.
Ciri-ciri khas yang menjadi dasar profesi sebagaimana ditulis dalam Artikel Encyclopedia of Education, meliputi:
a. suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas;
b. suatu teknik intelektual;
c. penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis;
d. suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi;
e. beberapa standard an pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan;
f. kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
g. asosiasi dan anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
h. pengakuan sebagai profesi;
i. perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi; dan
j. hubungan erat dengan profesi lain.
Profesi advokat disebut dengan officium nobile (profesi yang terhormat). Memang di tangan mereka keadilan hukum bagi orang yang berperkara dipertaruhkan. Jangan sampai orang-orang yang berperkara masuk ke jurang kehinaan akibat ketidakmegertian tentang hukum.
Pengertian advokat dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2003 Tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

B. Sejarah Advokat di Indonesia
Dalam mengkaji sejarah advokat di Indonesia akan kita mulai sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Sebagai bangsa yang dijajah, maka sistem hukum pun mengadopsi dari Belanda. Hukum diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan kepentingan sang penjajah. Muncul pula penggolongan masyarakat dalam hukum menjadi 3 (tiga), yakni warga Eropa, Timur Asing, dan pribumi.
Pengaruh penggolongan masyarakat dalam sistem hukum penjajah dipastikan mempengaruhi dunia advokat. Seperti adanya golongan dalam masyarakat, terdapat juga pada dunia advokat. Pada masa itu terdapat 2 (dua) macam golongan advokat. Pokrol bambu di desa-desa yang bukan sarjana hukum dari warga pribumi dan Advokat di kota-kota yang sarjana hukum dari bangsa Eropa.
Pada awalnya fungsi pokrol bambu dan advokat profesional secara esensial tidak jauh berbeda, yakni untuk menjembatani kepentingan hukum masyarakat yang oleh politik hukum pemerintah Hindia Belanda diharuskan untuk menempuh prosedur, mekanisme, dan tata kerja peradilan pemerintah agar memenuhi standar legalitas formal yang ditetapkan. Satu-satunya yang harus dibedakan adalah prasyarat yang harus dimiliki keduanya untuk menjalani tugas tersebut dan sasaran masyarakat yang akan mereka layani. Sehingga standar kemampuan dan kecakapan keduanya berbeda begitu pula honor yang akan mereka dapatkan.
Pranata hukum pertama yang mengatur advokat adalah Statsblaad 1847-23 jo. Stbl. 1848-57 mengenai Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie) yang lazim di sebut RO. Namun dengan politik diskriminasi (dualisme) yang mewarnai penerapan hukum di Hindia Belanda, RO sebenarnya diperuntukkan bagi kawula (warga negara) Belanda yang merupakan sarjana hukum lulusan universitas di Belanda atau lulusan sekolah tinggi hukum di Jakarta. Ketentuan RO diterapakn hanya bagi advocaat en procureur yang menangani yang melibatkan orang-orang Eropa saja pada peradilan Raad van Justitie. Sedangkan peraturan bagi pokrol bambu yang memang muncul di kalangan pribumi, diatur tersendiri jauh kemudian hari dalam Staatsblaad 1927-496 tentang Peraturan Bantuan dan Perwakilan para Pihak dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri.
Bila advokat adalah para lulusan sarjana hukum dari universitas di Belanda atau sekolah tinggi hukum di Jakarta, pokrol bambu tidak harus seperti itu. Mereka berasal dari mana saja yang tugasnya membela dan mewakili orang yang berperkara perdata di pengadilan. Sehingga kualitas antara advokat dengan pokrol bambu jauh sangat berbeda.
Advokat kebanyakan berasal dari warga Belanda dan Cina, namun pemerintah Hindia Belanda tidak menutup kesempatan bagi warga pribumi yakni para pribumi priyayi untuk belajar di sekolat tinggi hukum di Jakarta, bahkan ada yang di kirim ke universitas di Belanda. Namun mereka sebenarnya dididik untuk melayani pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Setelah lulus mereka bekerja di pengadilan, administrasi pemerintahan, dan ada yang menetap bekerja di Belanda. Hanya sedikit sekali yang pulang ke Indonesia menjadi advokat praktik.
Setelah Indonesia merdeka, kebutuhan advokat cukup banyak. Mereka dibutuhkan dalam dunia peradilan, kegiatan ekonomi, dan lain-lain. Advokat terus berkembang karena sekolah tinggi hukum terus melahirkan sarjana hukum bagi masyarakat yang baru merdeka.
Sekitar tahun 1950-an hingga awal tahun 1960-an, belum ada organisasi advokat yang teratur, terutama di Jakarta. Memang ada di daerah lain seperti Semarang, telah terbentuk Balie van Advocaten, namun di Jakarta aktivitas perkumpulan advokat baru sekedar pertemuan berkala dan perkumpulan informal. Muncul gagasan dari advokat seperti Mohammad Roem untuk mendirikan Balie van Advocaten di Jakarta. Pada awalnya gagasan tersebut hanya untuk membentuk oraganisasi lokal dengan landasan anggaran dasar, namun gagasan berkembang menjadi sebuah ide untuk mempersatukan advokat secara nasional. Lahirlah Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tanggal 14 Maret 1963. Sambutan di daerah-daerah sangat baik. Setelah itu diadakan kongres dan menghasilkan organisasi advokat nasional pertama yaitu Persatuan Advokat Indonesia disingkat Peradin yang menjadi satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.

C. Wajah Advokat Indonesia Saat Ini
Berbicara tentang wajah advokat saat ini maka kita akan melihat kondisi sebuah profesi yang disebut dengan officium nobile ini. Sejatinya advokat adalah para pembela hukum dan keadilan bagi para masyarakat pencari keadilan. Mereka diamanatkan sebagai sarjana hukum untuk membela orang-orang yang berperkara di pengadilan dari ketidaktahuan mereka terhadap hukum.
Advokat memang tidak berstatus pegawai negeri seperti penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi. Mereka menjalankan profesinya membela kepentingan klien yang berperkara di pengadilan. Sehingga jangan sampai hak-hak klien tidak terpenuhi akibat ketidakmengertian mereka terhadap hukum. Bukan hanya di pengadilan, advokat juga memberikan pelayanan di luar pengadilan seperti dalam bentuk konsultasi, mediasi, negoisasi, arbitrase, dan lain-lain. Maka peran mereka sangat besar dalam dunia hukum dan peradilan.
Perubahan sosial masyarakat mempengaruhi bidang pekerjaan yang dilakukan oleh advokat. Dahulu jasa mereka hanya digunakan para klien untuk membantu bila ada perkara di pengadilan. Advokat sebagai pemberi jasa untuk membantu klien agar mudah dalam mengurus administrasi, mewakili, dan membantu dalam hal argumentasi hukum. Saat ini jasa advokat bukan hanya sekedar itu. Banyak orang yang rajin menggunakan jasa mereka bahkan dalam hal kecil sekalipun. Ini terjadi pada golongan elit berpenghasilan tinggi yang sehari-harinya tidak punya waktu untuk mengurusi hal-hal yang berurusan dengan hukum, apalagi hadir di persidangan.
Dunia kerja advokat semakin luas saja. Dalam litigasi, mereka melayani klien mulai dari awal di tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, bahkan Peninjauan Kembali (PK). Dibukanya kran reformasi hukum di Indonesia meneguhkan kembali supremasi hukum. Para advokat akan membela kliennya sampai PK sekalipun demi keadilan bagi si klien. Sehingga masa kerja seorang advokat saja dalam menangani satu orang klien itu dapat mencapai berbulan-bulan bahkan tahun.
Di bidang non litigasi, mereka sekarang menangani bidang mediasi, arbitrasi, negoisasi, konsiliasi, dan sebagainya. Bahkan dalam bidang non litigasi ini menjadikan advokat bukan hanya lagi melayani orang tapi juga perusahaan. Sehingga pelayanan advokat bukan lagi hanya sebagai sekali lewat tetapi menjadi ketagihan dan kemudian berlangganan. Ini terjadi kebanyakan bagi pengusaha dan perusahaan. Maka tepat bila Satjipto Rahardjo menggunakan istilah nasabah bagi para pengguna jasa advokat.
Dalam hal ini, Marc Galanter sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo membagi para pihak ke dalam dua kategori, yaitu sebagai Repeat Players (RP), yang menangani perkara yang sama dari waktu dan One Shotters (OS), yang hanya sekali-kali berhubungan dengan pengadilan. Pasangan dalam perkara perceraian, pengklaim dalam perkara kecelakaan kendaraan, dan terdakwa kasus pidana adalah contoh-contoh dari pelaku OS. Perusahaan asuransi, jaksa adalah contoh-contoh pelaku RS.
Perubahan pola kerja juga mempengaruhi pundi-pundi uang para advokat. Bantuan hukum bukan lagi sebagai pembelaan keadilaan tetapi juga sebagai ajang bisnis. Kalau kita lihat saat ini dimana kantor-kantor hukum advokat sudah seperti perusahaan besar dengan fasilitas dan manajemen yang rapi. Kantor hukum terisi kumpulan advokat yang terikat perjanjian untuk bekerjasama dalam satu firma yang berbentuk badan hukum.
Namun perubahan ini juga merubah sikap dan prilaku sebagain besar advokat di Indoensia. Maka muncul istilah “advokat hitam” yang membela kleinnya dengan menghalalkan segala cara. Kasus suap kepada penegak hukum para koruptor kelas kakap menjadi gambaran wajah advokat saat ini. Bahkan sudah ada dengan jelas advokat yang menjadi perantara perbuatan biadab korupsi demi kepentingan klien yang jelas-jelas terlibat perkara hukum.

D. Advokat Syari’ah: Sebuah Terobosan atau Ikut-ikutan?
Kata syari’ah yang disandingkan dengan kata advokat belum diberikan makna yang jelas. Namun bila dilihat kenyataannya, yang disebut advokat syari’ah adalah mereka yang diangkat menjadi advokat dan berasal dari fakultas syariah di UIN/IAIN/STAIN. Namun kata syari’ah apakah mengikuti tren dunia yang sedang marak dengan lahirnya bank syari’ah, asuransi syari’ah, pegadaian syari’ah, dan seterusnya. Mudah-mudahan tidak muncul kemudian hari istilah jaksa syari’ah, hakim syari’ah, atau bahkan koruptor syari’ah.
Keberadaan advokat lulusan fakultas syariah diakomodir oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menyebutkan bahwa lulusan fakultas syariah dapat menjadi advokat sebagaimana lulusan fakultas hukum. Akan tetapi ciri khas ke-Islaman dan juga gelar akademik berbeda dengan lulusan fakultas hukum menjadikan advokat lulusan fakultas syari’ah berbeda dan bahkan dibedakan dengan yang lain, yakni sarjana hukum.
Masuknya lulusan fakultas syari’ah ke dalam dunia advokat belum teruji karena keberadaanya masih baru. Namun kita belum melihat gerakan advokat syari’ah untuk menggetarkan dunia hukum di Indonesia. Mereka belum taringnya untuk menegakkan supremasi hukum di negara tercinta. Walaupun sudah ada wadah organisasi yang menaungi yaitu Asosiasi Pengacara Seluruh Indonesia (APSI).
Alih-alih membuat sebuah gerakan fenomenal dan spektakuler dalam dunia hukum, mereka masih mencari jati dirinya. Apalagi hal yang cukup menyedihkan dimana sebagain besar advokat syari’ah tidak percaya diri dengan ilmu dan almamaternya. Mereka yang sudah lulus dari fakultas syariah ikut-ikutan mengambil kuliah di fakultas hukum agar mendapat gelar Sarjana Hukum (S.H.) demi diakui oleh masyarakat secara luas. Hal itu demi didapatkannya pengakuan bahwa mereka cakap dalam bidang hukum. Memang paradigma saat ini hanya lulusan fakultas hukum saja yang mengerti hukum dan berhak bekerja di profesi hukum.
Secercah harapan masih ada. Saat ini sudah banyak lulusan fakultas syari’ah mulai giat terjun ke dunia advokat. Mereka siap bersaing dengan para sarjana hukum. Dengan bekal ilmu dari fakultas syari’ah mereka mampu berkompetisi dengan baik. Namun mereka harus bekerja lebih keras demi mencapai kepercayaan masyarakat. Kita selalu berharap advokat syari’ah menjadi solusi bagi penegakkan supremasi hukum di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2006, Cet. Ke-8.
Kadafi, Binziad, dkk. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indoenesia, 2001.
Komite Kerja Advokat Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia. Disahkan pada 22 Mei 2002 dan disalin dan diperbanyak oleh Panitia Daerah Ujian Kode Etik Advokat Indonesia DKI Jakarta 2002.
Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010, Cet. Ke-2.
Sadjijono. Etika Profesi Hukum: Suatu Telaah Filosofis Terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi POLRI. Surabaya: Laksbang Mediatama, 2008, Cet. Ke-1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49.

1 komentar:

  1. Sangat bagus...
    saya saat ini berada di malang...apakah ada diklat yang diadakan di malang.....
    kabari saya 0822 3349 9885

    BalasHapus