Pages

Kamis, 07 Februari 2013

MURABAHAH MENURUT PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI DAN KHES


A.     PENGERTIAN
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Menurut arti luas dari murabahah yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian murabahah yang dikeluarkan para ahli, menurut Muhammad Ibn Ahmad Ibnu Muhammad Ibn Rusyd, Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.[1]Adiwarman Azwar Karim mengartikan murabahah sebagai akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.[2] Sejalan dengan pendapat kedua ahli dan contoh dari murabahah di atas, menurut Ashraf Usmani, murabahah adalah:
“Murabahah is a particular kind of sale where the seller expresly mentions the cost of the sold commodity he has incurre, and sells it to another person by adding some profit thereon. Thus, Murabahah is not a loan given interest; it is a sale of commodity for cash/deferred price.”


Selanjutnya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga memberikan definisi tentang murabahah dalam Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf D. Menurut Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf d tersebut, yang dimaksud dengan akad murabahah adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Dari beberapa pengertian murabahah tersebut di atas dapat ditarik garis bahwa akad murabahah merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa keuntungan yang ingin diperoleh.  Berdasarkan hal tersebut pihak penjual wajib memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang yang yang dijualnya serta menyatakan jumlah keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya, si Fulan membeli televisi dari pabrik dengan harga Rp1.000.000 ditambah dengan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp100.000, maka ketika ia menawarkan kepada pihak pembeli seharga Rp1.500.000 maka si Fulan harus memberitahukan bahwa ia menjual televisi tersebut dengan harga Rp1.500.000 dengan mengambil keuntungan sebesar Rp400.000.

B.  DASAR SYARIAH
1.    Al-Qur’an:
a.    Firman Allah QS. an-Nisa’ ayat 29:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”[3]
b.    Firman Allah Qs. al-Baqarah ayat 275:
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”[4]
c.    Firman Allah Qs. al-Maidah ayat 1:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu..”
d.    Firman Allah Qs. al-Baqarah ayat 280:
bÎ)ur šc%x. rèŒ ;ouŽô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouŽy£÷tB 4 br&ur (#qè%£|Ás? ׎öyz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ  
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”[5]
2.    Al-Hadits:
a.       Dari Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah).
b.      Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka."(HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
c.       Hadits Nabi riwayat Tirmidzi: “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkanyang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf).
d.      Hadits Nabi riwayat jama’ah: “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman…”
e.       Hadits Nabi riwayat Nasa’i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad: “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.”
f.           Hadits Nabi riwayat `Abd al-Raziq dari Zaid bin Aslam: “Rasulullah SAW. ditanya tentang ‘urban (uang muka) dalam jual beli, maka beliau menghalalkannya.”
3.    Ijma & Kaidah Fiqih:
a.       Ijma' Mayoritas ulama tentang kebolehan jual beli dengan cara Murabahah (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, juz 2, hal. 161; lihat pula al-Kasani, Bada’i as-Sana’i, juz 5 Hal. 220-222).
b.      Kaidah fiqh: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
4.      Fatwa DSN-MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.

C.  SYARAT & RUKUN MURABAHAH
1.    Syarat Murabahah:
a.    Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah.
b.    Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
c.    Kontrak harus bebas dari riba.
d.    Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
e.    Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.[6]
2.    Rukun Murabahah:
a.       Ada penjual (Bai’)
b.      Ada pembeli (Musytari)
c.       Obyek/barang (Mabi‘)
d.      Kejelasan harga (Tsaman)
e.       Adanya ijab qabul (Sighat)

D.  MURABAHAH DAN CARA PEMBAYARAN
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam hara barang untuk cara pembayaran yang berbeda.[7] Berikut jenis-jenis pembayaran pada akad murabahah:
1.    Murabahah muajjal dicirikan dengan adanya penyerahan barang di awal dan pembayaran dalam bentuk lump sum.
2.    Murabahah taqsith dicirikan dengan adanya penyerahan barang di awal dan pembayaran dalam bentuk mencicil atau angsuran.
3.    Murabahah naqdan yaitu pembayaran secara tunai bersamaan dengan penyerahan barang.[8]



E.   APLIKASI MURABAHAH DALAM BANK SYARIAH
Murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Dalam hal ini bank syariah bukanlah pihak yang bergerak sebagai produsen atau pemasok barang yang dapat memproduksi sendiri atau tidak menyimpan stok barang yang hendak dipesan ataupun diinginkan oleh pihak nasabah. Berdasarkan hal tersebut dalam prakteknya terdapat terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat dalam terwujudnya suatu akad murabahah, yakni bank syariah, produsen/pemasok barang dan nasabah. Pada perjanjian murabahah, bank membiayai pembelian barang atau aset yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli terlebih dahulu barang itu dari pemasok barang dan setelah kepemilikan barang itu secara yuridis berada di tangan bank, kemudian bank tersebut menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan suatu mark-up/margin atau keuntungan dimana nasabah harus diberitahu oleh bank berapa harga beli bank dari pemasok dan menyepakati berapa besar mark-up/margin yang ditambahkan ke atas harga beli bank tersebut[9].
Akad murabahah adalah produk pembiayan yang paling banyak digunakan oleh perbankan syariah di dalam kegiatan usaha.[10] Maulana Taqi Usmani dalam tulisannya tentang murabahah mengemukanan bahwa “Most of the Islamic banks and financial institutions are using Murabahah as an Islamic mode of financing, and most of their financing operation are based on Murabahah[11]. Dalam praktik perkembangan perbankan syariah, biasanya akad murabahah digunakan antara lain pada:
1.    Perjanjian Pembiayaan Barang Investasi.
2.    Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor;
3.    Perjanjian Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah,
4.    Dsb.[12]

F.   FATWA-FATWA DSN-MUI TERKAIT MURABAHAH
1.    Fatwa DSN-MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.
Masyarakat banyak memerlukan bantuan penyaluran dana dari bank berdasarkan pada prinsip jual beli, dalam rangka membantu masyarakat guna melangsungkan dan meningkatkan kesejahteraan dan berbagai kegiatan, bank syari’ah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi yang memerlukannya, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba, oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang murabahah untuk dijadikan pedoman oleh bank syariah. Adapun fatwa tersebut berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:[13]
a.    Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah:
1)   Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2)   Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’at Islam.
3)   Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4)   Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5)   Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
6)   Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7)   Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8)   Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9)   Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
b.    Ketentuan murabahah kepada nasabah:
1)   Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
2)   Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3)   Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4)   Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5)   Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6)   Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7)   Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka:
a)    jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b)   jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
c.    Ketentuan jaminan dalam murabahah:
1)   Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
2)   Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
d.    Ketentuan utang dalam murabahah:
1)   Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank.
2)   Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
3)   Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
e.    Ketentuan penundaan pembayaran dalam murabahah:
1)   Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian utangnya.
2)   Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
f.     Ketentuan bangkrut dalam murabahah:
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan utangnya, bank harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
2.    Fatwa DSN-MUI NO: 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka Dalam Murabahah.
Terkait dengan permintaan pembiayaan murabahah kepada lembaga keuangan syariah, lembaga keuangan syariah tersebut dapat meminta uang muka untuk menunjukkan kesungguhan nasabah. Adapun ketentuan-ketentuan terkait dengan uang muka dalam murabahah diatur lebih lanjut dalam Fatwa DSN-MUI NO: 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka Dalam Murabahah, sebagai berikut:[14]
a.    Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
b.    Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
c.    Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
d.    Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
e.    Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada na
3.    Fatwa DSN-MUI NO: 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon Dalam Murabahah.
Salah satu prinsip dasar dalam murabahah adalah penjualan suatu barang kepada pembeli dengan harga (tsaman) pembelian dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan, dalam praktiknya penjual dalam hal ini lembaga keuangan syariah terkadang memperoleh potongan harga (diskon) dari penjual pertama (supplier), dengan adanya diskon timbul permasalahan, apakah diskon tersebut menjadi hak penjual (LKS) sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah) menggunakan harga sebelum diskon, ataukah merupakan hak pembeli (nasabah) sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah) menggunakan harga setelah diskon. Untuk mendapat kepastian hukum, sesuai dengan prinsip syariah Islam, tentang status diskon dalam transaksi murabahah tersebut, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang potongan harga (diskon) dalam murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS. Berikut ketentuan-ketentuan diskon dalam murabahah sebagaimana tercantum dalam Fatwa DSN-MUI NO: 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon Dalam Murabahah:[15]
a.    Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
b.    Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon, karena itu, diskon adalah hak nasabah.
c.    Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
d.    Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
4.    Fatwa DSN-MUI NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
Masyarakat banyak memerlukan pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berdasarkan pada prinsip jual beli maupun akad lain yang pembayarannya kepada LKS dilakukan secara angsuran, dalam praktiknya terdapat nasabah yang mampu terkadang menunda-nunda kewajiban pembayaran, baik dalam akad jual beli maupun akad yang lain, pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan diantara kedua belah pihak dimana hal tersebut merugikan pihak LKS. Adapun terkait dengan hal tersebut DSN-MUI telah mengeluarkan Fatwa DSN-MUI NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas Nasabah, yang berisi ketentuan sebagai berikut:[16]
a.    Sanksi yang disebut dalam fatwa tersebut adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.
b.    Sedangkan terhadap nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
c.    Terhadap nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
d.    Sanksi didasarkan pada prinsip ta'zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
e.    Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
f.      Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.
5.    Fatwa DSN-MUI NO: 23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
Sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telahdisepakati antara LKS dengan nasabah, dalam hal nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS sering diminta nasabah untuk memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran tersebut, untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut ajaran Islam, DSN-MUI telah menetapkan Fatwa DSN-MUI NO: 23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah. DSN-MUI dalam fatwa tersebut membolehkan LKS untuk memberikan potongan dari kewajiban pembayaran terhadap nasabah dalam transaksi murabahah yang melakukan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad. Adapun besarnya potongan sebagaimana dimaksud diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.[17]

G.  MURABAHAH DALAM KHES
KHES adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang keberadaannya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. dalam konsideran Perma tersebut, KHES dilahirkan untuk kelancaran pemeriksaan dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf I beserta Penjelasan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.[18]
Dalam Pasal 1 Ayat (1) Perma menyebutkan bahwa KHES digunakan oleh hakim pengadilan dalam lingkungan peradilan agama sebagai pedoman dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Meskipun demikian, hakim tetap diberi keleluasan dan bertanggung jawab untuk menggali dan menemukan hukum untuk menjamin putusan yang adil dan benar sebagaimana disebutkan Pasal 1 Ayat (2).
Berkaitan dengan murabahah, KHES memberikan pengertian murabahah sebagai berikut:
Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.[19]

DAFTAR PUSTAKA

Ibn Rusyd, Muhammad Ibn Ahmad Ibnu Muhammad. Bidayatul Mujtihad wa Nihayatul Muqtashid. Beirut: Darul-Qalam.  vol. II.
Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Antonio, Muhammad Syafii. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Tazkia, 2009.
Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah Produk-Produk Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009.
Usmani, Maulana Taqi. Islamic Finance: Musharakah & Mudharabah, www.darululoomkhi.edu.pk/fiqh/islamicfinance.html
Purnamasari, Irma Devita. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.

Fatwa dan Peraturan Perundangan:
Fatwa DSN-MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.
Fatwa DSN-MUI NO: 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka Dalam Murabahah..
Fatwa DSN-MUI NO: 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon Dalam Murabahah.
Fatwa DSN-MUI NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
Fatwa DSN-MUI NO: 23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.




[1] Muhammad Ibn Ahmad Ibnu Muhammad Ibn Rusyd, (Beirut: Bidayatul Mujtihad wa Nihayatul Muqtashid Darul-Qalam), vol. II, hlm. 216.
[2] Adiwarman A. Karim, Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan, hlm. 113.
[3] Al-Qur’an: 4:29
[4] Al-Qur’an: 1:275
[5] Ibid: 1:280
[6] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, hlm. 102.
[7] Adiwarman A. Karim, op.cit., hlm. 115.
[8] Lihat Adiwarman A. Karim, op.cit., hlm. 116.
[9] Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk-Produk Dan Aspek-Aspek Hukumnya, Hlm.178.
[10] ibid
[11]Maulana Taqi Usmani, Islamic Finance: Musharakah & Mudharabah, www.darululoomkhi.edu.pk/fiqh/islamicfinance.html
[12] Irma Devita Purnamasari, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah, hlm.43.
[13] Lihat Fatwa DSN-MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.
[14] Lihat Fatwa DSN-MUI NO: 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka Dalam Murabahah..
[15] Lihat Fatwa DSN-MUI NO: 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon Dalam Murabahah.
[16] Lihat Fatwa DSN-MUI NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
[17] Lihat fatwa DSN-MUI NO: 23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
[18] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
[19] Buku II Tentang Akad Bab I Ketentuan Umum Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.  

1 komentar:

  1. Terimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D

    BalasHapus