I. Pendahuluan
a. Latar Belakang Masalah
Ketika seseorang memiliki dana lebih, maka kebanyakan orang akan berpikir bagaimana memanfaatkan dana lebih tersebut, ada juga yang berpikir bagaimana memperbanyak atau meningkatkan nilai dari dana tersebut. Salah satu cara memanfaatkan dana lebih adalah melakukan investasi. Cara tersebut, disamping memanfaatkan dana lebih, dapat memperbanyak atau meningkatkan nilai dari dana yang diinvestasikan. Ada banyak cara berinvestasi dan produk investasi yang dapat dipilih antara lain menyimpan dana dalam bentuk deposito di bank, atau berinvestasi di Pasar Keuangan berupa saham, obligasi, atau reksa dana. Ada pula investasi komoditas berharga seperti emas yang banyak dimintai sebagian besar masyarakat. Bagi mayarakat muslim, sebelum berinvesatsi tidak hanya harus mempertimbangkan produk, biaya, keuntungan, dan resiko semata. Kesesuaian investasi dengan Prinsip Syariah adalah faktor penting karena berkaitan dengan hubungan vertikal kepada Allah sebagai bentuk ketaatan menjalani ajaran Islam.





