Pages

Senin, 12 Agustus 2013

BERINVESTASI SESUAI DENGAN PRINSIP SYARIAH: Tinjauan Suatu Kasus Imajiner


I. Pendahuluan
a. Latar Belakang Masalah
Ketika seseorang memiliki dana lebih, maka kebanyakan orang akan berpikir bagaimana memanfaatkan dana lebih tersebut, ada juga yang berpikir bagaimana memperbanyak atau meningkatkan nilai dari dana tersebut. Salah satu cara memanfaatkan dana lebih adalah melakukan investasi. Cara tersebut, disamping memanfaatkan dana lebih, dapat memperbanyak atau meningkatkan nilai dari dana yang diinvestasikan. Ada banyak cara berinvestasi dan produk investasi yang dapat dipilih antara lain menyimpan dana dalam bentuk deposito di bank, atau berinvestasi di Pasar Keuangan berupa saham, obligasi, atau reksa dana. Ada pula investasi komoditas berharga seperti emas yang banyak dimintai sebagian besar masyarakat. Bagi mayarakat muslim, sebelum berinvesatsi tidak hanya harus mempertimbangkan produk, biaya, keuntungan, dan resiko semata. Kesesuaian investasi dengan Prinsip Syariah adalah faktor penting karena berkaitan dengan hubungan vertikal kepada Allah sebagai bentuk ketaatan menjalani ajaran Islam.

Sabtu, 09 Februari 2013

KARTU KREDIT DAN KARTU DEBET: KAJIAN PERBANDINGAN ANTARA KONVENSIONAL DAN SYARIAH


A.     PENGERTIAN KARTU KREDIT
Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (change card) ataupun secara angsuran.[1]
Dalam bahasa Arab, kartu kredit dikenal dengan istilah بِطَاقَةُ الاِئْتِمَانِ yang memiliki pengertian sebagai berikut:
هي بطاقة ممغنطة مسجل عليها اسم الشخص والرقم وتاريخ المنح والصلاحية، ويتم إدخالها فى جهاز الكمبيوتر، ليتأكد البائع من توفر رصيد للمشتري يسمح بعقد هذه الصفقة بالبطاقة، وهنا يبرزها المشتري فى المطاعم والفنادق ومحطات البنزين وشركات تأجير السيارات والأسواق وغير ذلك، ثم يوقع على الفواتير التي تحصلها المنشأة من المصرف أو الشركة مصدرة البطاقة.[2]

Kamis, 07 Februari 2013

MURABAHAH MENURUT PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI DAN KHES


A.     PENGERTIAN
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Menurut arti luas dari murabahah yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian murabahah yang dikeluarkan para ahli, menurut Muhammad Ibn Ahmad Ibnu Muhammad Ibn Rusyd, Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.[1]Adiwarman Azwar Karim mengartikan murabahah sebagai akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.[2] Sejalan dengan pendapat kedua ahli dan contoh dari murabahah di atas, menurut Ashraf Usmani, murabahah adalah:
“Murabahah is a particular kind of sale where the seller expresly mentions the cost of the sold commodity he has incurre, and sells it to another person by adding some profit thereon. Thus, Murabahah is not a loan given interest; it is a sale of commodity for cash/deferred price.”

DANA TALANGAN HAJI: DASAR HUKUM, FAKTA, DAN PENGKAJIAN ULANG TERHADAPNYA


A.   PENDAHULUAN
Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Secara bahasa kata haji berarti al-qashdu (maksud/tujuan) dan secara istilah adalah bertujuan menuju ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan ibadah tertentu dan berziarah tempat-tempat tertentu pada waktu yang tertentu pula.[1] Menunaikannya merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu mengadakan perjalanan kepadanya. Perintah kewajiban haji tercantum dalam Al-Quran dan Al-Sunnah.[2]
Syarat-syarat untuk menunaikan ibadah haji antara lain Islam, taklif yakni sudah mendapatkan kewajiban menjalankan perintah agama dengan mencapai usia dewasa (balig) dan berakal, dan merdeka (bukan hamba sahaya).[3]

Jumat, 15 Juni 2012

PRAHARA DEMOKRAT (BELUM) BERAKHIR?


Para petinggi Partai Demokrat sudah sangat gerah termasuk sang Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberitaan di media dipenuhi oleh berita kasus-kasus korupsi yang menimpa para kader seperti M. Nazaruddin dan Angelina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet dan Pusat Sekolah Olahraga Bukit Hambalang. Hal ini semakin parah dengan keluarnya testimoni dari M. Nazaruddin yang menyeret nama-nama petinggi partai penguasa termasuk Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng dan sang Ketua Umum Anas Urbaningrum.

Tak ayal, akibat pemberitaan media yang begitu gencar terhadap kasus korupsi yang melibatkan para kadernya, menimbulkan jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap partai Demokrat dalam beberapa survei terakhir. Sebagaimana menurut peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Adjie Al Farabi, rentetan pemberitaan negatif mengenai dua kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi mempengaruhi tingkat elektabilitas Partai Demokrat. Dari hasil survei terlihat ada kecenderungan penurunan suara karena kasus korupsi yang menyandera Demokrat. 

Minggu, 03 Juni 2012

KERAMAT BEJI: MENELUSURI SITUS BERSEJARAH DI KOTA DEPOK



Depok adalah sebuah kota kecil yang terletak antara Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Luasnya adalah 200,29 Km2 dan terdiri dari sebelas kecamatan dan enam puluh tiga kelurahan. Sebelum tahun 1999, ia hanya merupakan kecamatan di Kabupaten Bogor. Sejak menjadi kotamadya, Depok berkembang menjadi kota metropolitan dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi dan kemajuan di berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, industri, dan transportasi.
Sebagai kota penting dalam jalur lalu lintas ibukota dan wilayah lainnya, Depok memiliki situs sejarah peninggalan yang dapat kita saksikan hingga saat ini. Salah satunya adalah Keramat Beji. Menurut situs resmi pemerintah Kota Depok, lokasinya berada di antara Perumnas Depok I dan Depok Utara. Di sekitarnya terdapat tujuh buah sumur berdiameter satu meter. Di bawah pohon beringin yang berada di antara tujuh sumur terdapat sebuah bangunan kecil yang selalu terkunci. Di dalam bangunan itu terdapat banyak sekali senjata kuno, seperti keris, tombak dan golok. Keramat Beji sering diadakan pertemuan antara Banten dan Cirebon. Jadi senjata-senjata yang tersimpan disana adalah peninggalan tentara Banten waktu melawan VOC. Ditempat semacam ini biasanya diadakan latihan bela diri dan pendidikan agama Islam yang sering disebut Padepokan. Konon asal muasal nama Depok pun dianggap berasal dari kata padepokan.

Kamis, 31 Mei 2012

AWAS! PRAKTIK ABORSI MERAJALELA DI KALANGAN PELAJAR


 
Ahad pagi, 27 Mei 2012 lalu saya menonton sebuah acara talk show di sebuah stasiun TV swasta. Acara bincang-bincang ini mengulas iklan aborsi yang beredar begitu marak di kota Yogyakarta, tepatnya di kawasan kos-kosan mahasiswa dan pelajar. Dalam iklan yang beredar memang tidak secara eksplisit menyatakan praktik aborsi, namun dengan menggunakan kalimat “Terlambat Bulan, silakan hubungi ke nomor berikut ini”.
Iklan aborsi ini menguak ke publik setelah Lupitinus Sutrisno, aktivis Masyarakat Peduli Anti Aborsi, mengirimkan keluhan surat pembaca ke sebuah surat kabar nasional. Mas Sutrisno yang juga alumni perguruan tinggi di Kota Pelajar tersebut merasa resah dengan maraknya pemasangan iklan praktik aborsi yang terpasang di tembok dan tiang listrik dibanyak tempat. Begitu marak dan bebasnya pemasangan iklan “praktik haram aborsi” ini melahirkan asumsi masyarakat akan tingginya praktik aborsi di kalangan mahasiswa dan pelajar saat ini.
Terkuak dalam pengakuan pemasang iklan yang dihubungi via telepon oleh Mas Sutrisno dan dilakukan juga oleh wartawan TV penyelenggara talk show tersebut, bahwa oknum pelaku aborsi tersebut menyediakan paket obat yang bervariasi sesuai dengan usia kandungan. Untuk obat di usia kandungan 1-7 minggu seharga 700 ribu, usia 8-12 minggu dengan harga 1,5 juta, usia 1-3 bulan dengan harga 3,5 juta, dan usia 3-6 bulan dengan harga 3,5 juta.