Pages

Selasa, 05 April 2011

KOMPETISI PERADILAN SEMU TINGKAT PROGRAM STUDI


Kemampuan beracara di pengadilan merupakan salah satu kemahiran hukum yang wajib dimiliki oleh setiap mahasiswa/i yang berada di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum. Kemahiran hukum acara tidak dapat didapatkan hanya dengan mengikuti mata kuliah hukum acara, tetapi melalui praktik secara langsung, yakni mahasiswa/i terlibat aktif dalam melakukan simulasi materi yang didapatkannya.
Beranjak dari hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Peradilan Agama menyelenggarakan Kompetisi Peradilan Semu Bidang Peradilan Agama Tingkat Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Berikut rundown kegiatan kompetisi:
Senin, 04 April 2011
Pukul 07.30-16.00 WIB Pembukaan Pendaftaran Delegasi
Senin, 18 April 2011
Pukul 16.00 WIB Penutupan Pendaftaran Delegasi dan Penyerahan Surat Pernyataan dan Formulir
Kamis, 21 April 2011
Pukul 10.00-12.00 WIB Technical Meeting Ruang Munaqasyah Lt.5
Kamis, 28 April 2011
Pukul 08.00-16.00 WIB - Pembukaan Acara
- Kompetisi Ruang Munaqasyah Lantai 5
Kamis, 05 Mei 2011
Pukul 13.00-16.00 WIB - Pengumuman Hasil Kompetisi dan Pembagian Sertifikat Peserta
- Penutupan Acara Ruang Teater Lantai 6
INFORMASI DAN PENDAFTARAN:
Awaluddin : 0852 11077237
Aqil : 0858 13138289


LAMPIRAN
PERATURAN UMUM
KOMPETISI PERADILAN SEMU BIDANG PERADILAN AGAMA
TINGKAT PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
(1) Kompetisi Peradilan Semu Bidang Peradilan Agama Tingkat Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah adalah kompetisi peradilan semu bidang peradilan agama di lingkungan program studi Ahwal al-Syakshiyyah yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Peradilan Agama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, yang selanjutnya disebut dengan kompetisi.
(2) Delegasi adalah tim peradilan semu yang terdiri dari 12-15 orang peserta (sesuai kebutuhan tim) dan memiliki seorang Ketua Delegasi.
(3) Peserta adalah anggota mahasiswa program studi ahwal al-syakhshiyyah (individu) yang tampil dalam kompetisi ini sebagaimana telah terdaftar dalam kolom “nama peserta” pada formulir pendaftaran.
(4) Ketua Delegasi adalah perwakilan tiap-tiap delegasi untuk menandatangani formulir pendaftaran dan surat pernyataan, menghadiri technical meeting yang diadakan oleh panitia, serta bertanggung jawab atas segala hal yang berhubungan dengan kepentingan delegasi selama dalam kompetisi ini.
(5) Mahasiswa adalah mahasiswa/i program studi ahwal al-syakhshiyyah fakultas syariah dan hukum UIN Syarif Hidayatullah program Strata 1 (S-1) yang masih terdaftar sebagai mahasiswa minimal semester VI (enam) di tahun akademik pada saat kompetisi ini berlangsung dan dibuktikan dengan surat keterangan serta fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) milik yang bersangkutan.
(6) Formulir Pendaftaran adalah formulir yang telah disediakan oleh panitia dalam undangan yang berisi kolom “nama peserta” yang wajib diisi dan ditandatangani oleh Ketua Delegasi, serta dikembalikan kepada panitia pada saat registrasi ulang.
(7) Surat Pernyataan adalah surat yang menyatakan kesediaan dari setiap delegasi untuk mematuhi dan melaksanakan semua tata tertib dan peraturan yang berlaku di kompetisi ini, dan wajib ditandatangani oleh Ketua Delegasi yang memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama timnya. Surat pernyataan ini dikembalikan kepada panitia pada saat registrasi ulang.
(8) Technical Meeting adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh panitia yang bertujuan untuk memberi penjelasan mengenai teknis pelaksanaan, sistem kompetisi, pengundian grup, penilaian dan pengumuman hasil pertandingan yang diikuti oleh perwakilan delegasi.
(9) Panitia adalah mahasiswa/i Peradilan Agama Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan yang terdaftar dalam kepanitiaan.
(10) Juri adalah pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan penilaian sesuai kriteria yang telah ditetapkan dalam kompetisi ini.
(11) Diskualifikasi adalah keputusan ketua panitia untuk mencabut keikutsertaan delegasi dalam kompetisi ini.

BAB II
DELEGASI
Pasal 2
(1) Setiap kelas berhak untuk mengirimkan maksimal 3 (tiga) delegasi.
(2) Setiap delegasi beranggotakan maksimal 15 (lima belas) peserta dalam 1 (satu) kelas termasuk ketua delegasi, yang susunannya ditentukan sendiri oleh masing-masing delegasi.
(3) Setiap delegasi boleh didampingi oleh 2 (dua) orang mahasiswa/i dari semester VIII (delapan) dan/atau X (sepuluh) sebagai pembimbing.
(4) Pembimbing akan membantu tim delegasinya selama kompetisi dan memastikan bahwa tim delegasinya mematuhi jadwal.
(5) Setiap delegasi dibolehkan meminta pelatihan dari dosen mata kuliah hukum acara peradilan agama, namun hal ini tidak diurus oleh panitia.

Pasal 3
(1) Setiap delegasi berhak untuk:
a. Mendapatkan sertifikat keikutsertaan kompetisi;
b. Meminta bantuan panitia dalam persiapan kompetisi;
c. Mendapat penjelasan mengenai penilaian dari juri.
(2) Setiap delegasi wajib untuk:
a. Mematuhi semua tata tertib kompetisi;
b. Menjaga ketertiban selama kompetisi;
c. Membawa dan mempersiapkan perlengkapan kompetisi sendiri, kecuali yang telah disediakan oleh panitia sebagaimana yang tercantum dalam petunjuk teknis;
d. Mematuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia untuk menjadi peserta kompetisi.

BAB III
TECHNICAL MEETING
Pasal 5
Setiap Ketua Delegasi wajib untuk mengikuti Technical Meeting yang diselenggarakan oleh panitia sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 6
Delegasi yang tidak mengirimkan perwakilannya dalam Technical Meeting dianggap menerima segala keputusan dan hasil Technical Meeting.

BAB IV
SISTEM KOMPETISI
Pasal 7
Kompetisi diikuti maksimal oleh 8 (delapan) delegasi.

Pasal 8
Kompetisi dilakukan hanya 1 (satu) babak dan akan diambil juara 1 (satu), 2 (dua), dan (tiga).

Pasal 9
Delegasi dengan akumulasi nilai tertinggi yang menjadi juara.

BAB V
DEWAN JURI DAN SISTEM PENILAIAN
Pasal 10
Penilaian yang dilakukan oleh Dewan Juri terdiri dari 3 (tiga) elemen yaitu:
a. Pemberkasan yang terdiri dari daftar peserta disertai peran masing-masing, narasi singkat perkara yang disimulasikan, surat gugatan, jawaban gugatan, surat kuasa (bila menggunakan kuasa hukum), penetapan penunjukan mediator, dan putusan dengan persentase 40%.
b. Penampilan tiap individu dengan persentase penilaian 40%.
c. Kerapian dan kekompakan delegasi dengan persentase 20%.

Pasal 11
Keputusan dewan juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

BAB VI
SANKSI
Pasal 12
Delegasi atau anggota delegasi yang melanggar ketentuan pasal 2, 3, 4 ayat (2), 5, dan/atau 6 akan didiskualifikasi.

Pasal 13
Bagi delegasi yang terkena diskualifikasi maka seluruh biaya pendaftaran yang telah dibayarkan kepada panitia tidak akan dikembalikan.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan lain yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian oleh panitia atau kesepakatan panitia dengan peserta, dan kesepakatan lain tersebut merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini.
Peraturan ini berlaku dan mengikat seluruh delegasi sejak ditandatanganinya surat pernyataan dan formulir pendaftaran.

Panitia Kompetisi Peradilan Semu Bidang Peradilan Agama
Tingkat Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah

Ciputat, 01 April 2011

Ketua Panitia Sekretaris


Muhammad Awaluddin Ahmad Mustaqil Billah
NIM. 109044100031 NIM. 109044100024

Mengetahui,
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Jurusan Peradilan Agama



Hidayatulloh
NIM. 107044102355


PERATURAN TEKNIS
KOMPETISI PERADILAN SEMU BIDANG PERADILAN AGAMA
TINGKAT PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH

Ringkasan: Dalam kompetisi ini, tim-tim (DELEGASI) yang akan bertanding dengan menampilkan simulasi peradilan semu dalam waktu 60 menit. Urutan penampilan diatur saat technical meeting. Kostum majelis hakim disediakan oleh panitia, namun untuk kostum penggugat/pemohon, tergugat/termohon, kuasa hukum, panitera, dan saksi-saksi tidak disediakan panitia. Setiap delegasi berhak menentukan kostum untuk peran tersebut dengan syarat rapi dan sopan. Saat tampil, juri akan menilai individu dan kelompok. Selain itu penilaian terhadap berkas-berkas juga dilakukan oleh juri saat itu. Delegasi terbaik yang akan menjadi juara. Selain itu, juri akan menentukan individu terbaik dari semua tim. Hakim ketua terbaik, hakim anggota terbaik, panitera terbaik, penggugat/pemohoan dan tergugat/termohon terbaik, dan saksi terbaik.

BAB I
FORMASI
Pasal 1
(1) Setiap delegasi beranggotakan maksimal 15 (lima belas) orang. Jumlah ini akan bervariatif di tiap delegasi, sesuai dengan kebutuhan dalam perkara yang disimulasikan.
(2) Ketua Delegasi wajib menyerahkan nama-nama peserta sesuai dengan peran masing-masing paling lambat saat technical meeting.
(3) Perubahan nama dapat dilakukan paling lambat hari Rabu, 27 April 2011 dengan adanya halangan seperti sakit, meninggal, dan seterusnya dengan melapor ke panitia.
(4) Bila perubahan nama dilakukan saat hari kompetisi, delegasi tersebut akan dikurangi nilainya 10%.

BAB II
PESERTA
Pasal 2
(1) Delegasi terdiri dari peserta yang diambil dari 1 (satu) kelas yang duduk minimal semester VI (enam).
(2) Ketua delegasi dilarang mengambil anggota dari luar kelasnya.
(3) Saat penyerahan formulir, ketua delegasi melampirkan foto copy kartu tanda mahasiswa kepada panitia.
(4) Peserta dapat melampirkan fotocopy kartu anggota perpustakaan utama atau kartu tanda penduduk, bila tidak memiliki kartu tanda mahasiswa.

PEMBIMBING DAN PELATIH
Pasal 3
(1) Setiap delegasi dapat menunjuk maksimal 2 (dua) orang mahasiswa semester VIII (delapan) dan/atau X (sepuluh) untuk menjadi pembimbing saat latihan maupun saat tampil kompetisi.
(2) Ketua delegasi wajib menyerahkan nama-nama pembimbing saat technical meeting.
(3) Setiap delegasi dapat meminta dosen mata kuliah hukum acara peradilan agama untuk melatih dan memberikan arahan.
(4) Panitia tidak menyiapkan dosen sebagai pelatih karena menjadi urusan masing-masing delegasi.
(5) Dosen pelatih dibolehkan mendampingi delegasi saat kompetisi.

BAB III
BERKAS
Pasal 4
(1) Berkas-berkas yang wajib diserahkan tiap delegasi ke panitia adalah:
a. Daftar peserta disertai peran masing-masing saat;
b. Narasi singkat tentang perkara yang disimulasikan;
c. Surat Gugatan;
d. Jawaban Gugatan;
e. Surat Kuasa (bila menggunakan kuasa hukum);
f. Penetapan Penunjukan Mediator; dan
g. Putusan.
(2) Berkas tersebut dijilid kemudian digandakan sebanyak 3 (tiga) kali dan diserahkan kepada panitia saat technical meeting.
(3) Berkas delegasi mendapatkan nilai 40% dari total penilaian.

PENAMPILAN
Pasal 5
(1) Setiap delegasi diberi waktu tampil selama 60 (enam puluh) menit.
(2) Panitia akan memberikan tanda sebagai berikut:
a. Bendera hijau tanda delegasi memulai penampilan;
b. Bendera kuning tanda waktu penampilan tersisa 20 (dua puluh) menit lagi;
c. Bendera merah tanda waktu habis.
(3) Setelah bendera merah diangkat sebagai tanda oleh panitia, delegasi diberi batas toleransi tambahan waktu selama 15 (lima belas) menit.
(4) Penampilan mendapatkan nilai 40% dari total penilaian.

KOSTUM
Pasal 6
(1) Kostum untuk majelis hakim disediakan oleh panitia yakni baju toga hitam bergaris hijau dan peci hitam bagi laki-laki.
(2) Selain itu, delegasi menyiapkan kostum anggota sendiri.
(3) Kerapian dan kekompakan mendapatkan nilai 20% dari total penilaian.

BAB IV
PENALTI
Pasal 7
(1) Jika salah satu peserta mengundurkan diri dari kompetisi tanpa alasan yang jelas, sertifikat tanda partisipasi tidak akan diberikan sebagai hukuman atas tindakan tersebut.
(2) Setiap orang hanya boleh terdaftar dan tampil dalam 1 (satu) delegasi. Tidak diperkenankan tampil di delegasi yang berbeda walaupun masih 1 (satu) kelas. Bila terjadi maka delegasi akan didiskualifikasi.

BAB V
PENJURIAN
Pasal 8
(1) Kompetisi ini akan dinilai dan diputuskan oleh juri.
(2) Juri berjumlah 3 (tiga) orang.
(3) Peserta atau penonton tidak diperkenankan mengganggu juri selama penilaian dan penjelasan nilai.
(4) Putusan dewan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BAB VII
PENGATURAN TINGKAH LAKU
Pasal 9
(1) Para peserta dan juri DILARANG:
a. membawa benda-benda berbahaya,
b. membawa benda tajam dan senjata api,
c. merokok di dalam ruangan kompetisi,
d. membawa minuman keras dan meminumnya,
e. membawa dan menggunakan narkotika,
f. mengenakan pakaian yang tidak pantas, yakni celana pendek dan sandal jepit, bagi perempuan dilarang memakai baju dan celana ketat,
g. berkelahi atau membuat keributan, dan
h. melakukan tindakan vandalisme di area kompetisi.
(2) Para peserta dan juri tidak diperbolehkan untuk berkeliaran keluar area kompetisi selama kompetisi berlangsung tanpa persetujuan dan izin dari panitia kompetisi.
(3) Apabila aturan dalam ayat (1) dan ayat (2) diatas tidak dipatuhi, maka akan ditangani oleh panitia sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan lain yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian oleh panitia dalam technical meeting.

Pasal 11
Peraturan ini berlaku dan mengikat seluruh tim (delegasi) sejak ditandatanganinya surat pernyataan dan formulir pendaftaran.



***


Panitia Kompetisi Peradilan Semu Bidang Peradilan Agama
Tingkat Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah

Ciputat, 01 April 2011

Ketua Panitia Sekretaris


Muhammad Awaluddin Ahmad Mustaqil Billah
NIM. 109044100031 NIM. 109044100024


Mengetahui,
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Jurusan Peradilan Agama



Hidayatulloh
NIM. 107044102355

1 komentar: